Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo - Kepolisian Resor Probolinggo memperketat pengamanan Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menyusul sidang putusan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis, 24 Agustus 2017. Sidang putusan Taat Pribadi ini untuk kasus penipuan.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Probolinggo Komisaris Heri Susanto mengatakan ada dua satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 150 hingga 170 anggota polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan. "Pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring satu di dalam, ring dua di sekitar ruang persidangan, dan ring tiga di sekitar pengadilan," kata Heri, Kamis pagi.
Baca juga:
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis dalam Kasus Penipuan Besok
Sesuai dengan standar operasional prosedur, Heri mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di dalam ruang sidang, seperti melakukan sterilisasi ruang sidang. "Brimob juga ada dan sudah stand by, jumlahnya cukup untuk pengamanan," kata Heri. Selain itu, polisi memeriksa pengunjung yang masuk ke PN Kraksaan dengan menggeledah tas serta barang bawaan mereka. "Anggota juga sudah disebar di titik-titik yang sudah ditentukan sesuai dengan ring pengamanan masing-masing," kata Heri.
Simak:
Pengamanan 3 Ring untuk 3 Sidang Dimas Kanjeng Pekan Ini
Proses hukum yang tengah dihadapi Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Dari Prayitno pula polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya untuk menipu ribuan korbannya. Selain terjerat kasus penipuan, Taat Pribadi terjerat dugaan kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan itu, Taat Pribadi dihukum 18 tahun penjara.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikut Dimas Kanjeng.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini