Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ibu Gugat Anak Kandung dan Eks Suami di Pengadilan Negeri Tangerang

Silviana Dharmaji mengugat perdata mantan suami dan anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

1 Februari 2021 | 19.25 WIB

Silviana Darmadi yang mengugat mantan suami dan anak kandungnya  di PN Tangerang karena konflik perusahaan keluarga, Senin 1 Februari 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Silviana Darmadi yang mengugat mantan suami dan anak kandungnya di PN Tangerang karena konflik perusahaan keluarga, Senin 1 Februari 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Silviana Dharmaji mengugat perdata mantan suami dan anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana gugatan yang didasari konflik internal perusahaan keluarga ini digelar hari ini Senin 1 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sidang gugatan yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Suhartini dihadiri oleh tim kuasa hukum pihak pengugat dan tergugat berisikan agenda mediasi kedua pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Silviana mengatakan mengugat mantan suami sirinya, Thomas Bernhard, warga Jerman dan anak kandungnya Azzara Vinanda selaku komisaris dan direktur PT. Jemasco Utama, perusahaan yang mereka rintis bersama sejak 2001.

"Mereka memecat saya secara sepihak, ini perbuatan melawan hukum," ujar Silviana usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun tujuan gugatan itu, Silviana hanya ingin membatalkan keputusan RUPS perusahaan yang mendepaknya dari jabatan direktur. Dalam struktur perusahaan yang baru posisi Silviana digantikan anak kandungnya, Azzahra. Adapun Thomas sebagai komisaris.

Akta Perusahaan yang terakhir menjelaskan, Thomas sebagai Komisaris dan pemegang saham 70 persen, sedangkan Silviana sebagai direktur dan pemegang saham 30 persen. Silviana juga merupakan penjamin Thomas untuk tinggal di Indonesia. Ia menikah dengan Thomas secara agama pada 2 April 2006.

"Karena sikap dia seperti itu, gak mau saya sebagai penjamin dia," kata Silviana.

Silviana mengatakan pada 28 Oktober 2020 ia menerima surat perihal pemberhentian sementara sebagai direktur yang dilakukan secara sepihak oleh Thomas. "Dengan alasan yang sangat tidak jelas, sengaja dibuat-buat, mengada-ada dan sangat dipaksakan."

Tidak terima atas tindakan Thomas, Silviana mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020.
Saat ini sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedang dalam agenda proses pemeriksaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus