Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Silviana Dharmaji mengugat perdata mantan suami dan anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana gugatan yang didasari konflik internal perusahaan keluarga ini digelar hari ini Senin 1 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang gugatan yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Suhartini dihadiri oleh tim kuasa hukum pihak pengugat dan tergugat berisikan agenda mediasi kedua pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Silviana mengatakan mengugat mantan suami sirinya, Thomas Bernhard, warga Jerman dan anak kandungnya Azzara Vinanda selaku komisaris dan direktur PT. Jemasco Utama, perusahaan yang mereka rintis bersama sejak 2001.
"Mereka memecat saya secara sepihak, ini perbuatan melawan hukum," ujar Silviana usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun tujuan gugatan itu, Silviana hanya ingin membatalkan keputusan RUPS perusahaan yang mendepaknya dari jabatan direktur. Dalam struktur perusahaan yang baru posisi Silviana digantikan anak kandungnya, Azzahra. Adapun Thomas sebagai komisaris.
Akta Perusahaan yang terakhir menjelaskan, Thomas sebagai Komisaris dan pemegang saham 70 persen, sedangkan Silviana sebagai direktur dan pemegang saham 30 persen. Silviana juga merupakan penjamin Thomas untuk tinggal di Indonesia. Ia menikah dengan Thomas secara agama pada 2 April 2006.
"Karena sikap dia seperti itu, gak mau saya sebagai penjamin dia," kata Silviana.
Silviana mengatakan pada 28 Oktober 2020 ia menerima surat perihal pemberhentian sementara sebagai direktur yang dilakukan secara sepihak oleh Thomas. "Dengan alasan yang sangat tidak jelas, sengaja dibuat-buat, mengada-ada dan sangat dipaksakan."
Tidak terima atas tindakan Thomas, Silviana mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020.
Saat ini sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedang dalam agenda proses pemeriksaan.