Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Inilah Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Jangan sampai keliru, tanda dilarang parkir berbeda dengan dilarang berhenti. Bolehkah parkir di tempat yang ada tanda dilarang berhenti?

25 Agustus 2021 | 11.13 WIB

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat berkendara di jalan raya ialah mematuhi semua aturan lalu lintas, termasuk memahami jenis rambu lalu lintas. Beberapa rambu yang sering dijumpai adalah rambu lalu lintas berupa simbol huruf P dicoret atau huruf S dicoret.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Huruf P dicoret menandakan dilarang parkir, sedangkan huruf S dicoret adalah dilarang berhenti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simbol dilarang parkir itu menandakan larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Sedangkan, dilarang berhenti menandakan kendaraan dilarang berhenti di area rambu itu dipasang.

Apa bedanya parkir dan berhenti? Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Lalu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pemudinya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:

  1. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
  2. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Di jalan tol

Ketika hendak berhenti, pengemudi kendaraan bermotor umum yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. Lalu, kendaraan yang berada di belakang kendaraan tersebut wajib menghentikan kendaraannya sementara.

Sedangkan dalam urusan parkir, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengamanan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat dan senter. Sementara, yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Jadi, parkir dan berhenti merupakan dua hal yang berbeda.

M. RIZQI AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus