Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Syarat berkendara di jalan raya ialah mematuhi semua aturan lalu lintas, termasuk memahami jenis rambu lalu lintas. Beberapa rambu yang sering dijumpai adalah rambu lalu lintas berupa simbol huruf P dicoret atau huruf S dicoret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Huruf P dicoret menandakan dilarang parkir, sedangkan huruf S dicoret adalah dilarang berhenti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Simbol dilarang parkir itu menandakan larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Sedangkan, dilarang berhenti menandakan kendaraan dilarang berhenti di area rambu itu dipasang.
Apa bedanya parkir dan berhenti? Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Lalu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pemudinya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
- Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
- Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
- Di jalan tol
Ketika hendak berhenti, pengemudi kendaraan bermotor umum yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. Lalu, kendaraan yang berada di belakang kendaraan tersebut wajib menghentikan kendaraannya sementara.
Sedangkan dalam urusan parkir, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengamanan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat dan senter. Sementara, yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Jadi, parkir dan berhenti merupakan dua hal yang berbeda.
M. RIZQI AKBAR