Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi nama-nama bakal menjadi kandidat Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sugeng menyebut dua nama perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dirtipidkor sebelumnya menurut saya punya kapasitas untuk diberi kepercayaan untuk memimpin Kortastipikor ini," ujar Sugeng melalui pesan suara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dirtipidkor yang dirujuk oleh Sugeng merupakan Brigjen Cahyono Wibowo yang memimpin Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Cahyono bertugas sebagai Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri. Ia juga pernah ditugaskan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 19 anggota Polri lain pada 2012 silam. Atas pengalaman tersebut, Sugeng yakin Cahyono mampu menjadi kandidat potensial untuk mengisi posisi Kepala Kortastipikor Polri.
Selain Cahyono, Sugeng juga menyebut satu nama perwira tinggi Polri lain. "Ada (jenderal) bintang dua yang cukup senior yang saat ini ikut seleksi KPK, Irjen Djoko Poerwanto," kata dia. Djoko Poerwanto adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang bertugas sejak 14 Oktober 2023 lalu. Kini, Djoko ikut berkompetisi untuk menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Menurut lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, jabatan Kepala Kortastipidkor bisa diduduki oleh perwira tinggi Polri bintang dua atau setingkat inspektur jenderal (Irjen). Djoko Poerwanto memenuhi syarat tersebut.
Sugeng mengatakan syarat itu juga tidak menghambat Cahyono Wibowo yang masih berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen). "Akan dinaikkan bintang 2 segera," ucap Sugeng. Ia menekankan bahwa pemilihan Kepala Kortastipidkor diserahkan kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024, Jokowi membentuk Kortastipidkor di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Ervana Trikarinaputri dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.