Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka karena mengeluarkan surat keputusan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Dalam penyelidikan perkara ini, Komisi juga pernah memeriksa Laksamana Sukardi, Menteri Badan Usaha Milik Negara yang juga anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Kepada Syailendra Persada dari Tempo, Laksamana menjelaskan latar belakang keluarnya SKL, sekaligus membantah mendapat keuntungan pribadi dari penerbitan surat tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo