Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn), Kivlan Zen, mendadak tak bisa melanjutkan sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati. Kepada hakim, Kivlan menyebut sakit syaraf kejepit yang dideritanya kambuh dan mengganggu bagian kepala.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Maaf pak hakim saya tidak bisa lanjut karena syaraf kejepit sampai kepala saya," kata Kivlan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kivlan hari ini dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk Habil. Ia datang ke pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Di tengah sidang, Kivlan tiba-tiba meminta istirahat. Ia lalu keluar dari ruang persidangan menggunakan kursi roda pukul 12.02 WIB dan dibantu ajudannya.
Majelis hakim lalu menunda sidang selama 10 menit. Jaksa memohon kepada hakim agar sidang Habil dilanjutkan untuk mengonfrontasi Kivlan dengan Helmi Kurniawan alias Iwan. Iwan merupakan terdakwa untuk perkara yang sama.
"Keterangan Kivlan cukup, cuma kami mengonfrontasikan saja Kivlan dengan Helmi. Itu saja," ucap salah satu jaksa kepada hakim.
Kivlan yang juga berstatus terdakwa masuk lagi ke ruang sidang untuk dikonfrontasi dengan Iwan. Jaksa melontarkan beberapa pertanyaan, salah satunya ialah menanyakan uang dari Habil yang diambil Iwan atas perintah Kivlan.
Pantauan Tempo, Kivlan terdengar batuk-batuk ketika memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Ajudan tampak sesekali menghampiri Kivlan. Raut wajah pria berusia 73 tahun ini terlihat menahan rasa sakit setelah memberi kesaksian.
LANI DIANA WIJAYA