Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jakarta Bakal Jadi Pusat Kesehatan, Wagub Riza: Berobat Ga Perlu ke Singapura

Pemprov DKI masih menggodok naskah akademik tentang status kekhususan Jakarta setelah bukan lagi Ibu Kota.

7 Februari 2022 | 20.06 WIB

Kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020. Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat ayau NASA menyebut Jakarta dan pulau reklamasi menjadi salah satu kota pesisir yang terancam tenggelam. Dimana banjir telah menjadi masalah besar karena Jakarta terletak di sepanjang beberapa sungai dataran rendah yang meluap selama musim hujan. ANTARA
Perbesar
Kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020. Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat ayau NASA menyebut Jakarta dan pulau reklamasi menjadi salah satu kota pesisir yang terancam tenggelam. Dimana banjir telah menjadi masalah besar karena Jakarta terletak di sepanjang beberapa sungai dataran rendah yang meluap selama musim hujan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jakarta tidak hanya akan menjadi sentra ekonomi dan bisnis setelah status Ibu Kota Negara dicabut. Menurut Riza, Jakarta bakal diusulkan menjadi pusat kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sehingga kita tidak perlu lagi berobat ke Singapura, ke Penang. Harapan kita ke depan Jakarta memiliki fasilitas rumah sakit berskala internasional," kata Wagub DKI itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riza mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menggodok naskah akademik tentang status kekhususan Jakarta setelah bukan lagi Ibu Kota. Riza mengatakan proses penggodokan itu melibatkan tenaga ahli dan mengumpulkan masukan dari warga. 

"Siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta, boleh memberikan masukan, rekomendasi konsep, silahkan dengan sangat senang terbuka. Kami senang bisa bersinergi," kata Riza. 

Menurut Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 50 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi Ibu Kota.

"Kami sedang merumuskannya, karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya. Apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza, pekan lalu.  

Pada saat ini tersedia beberapa pilihan status baru untuk Jakarta, antara lain pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdangangan, kota jasa bersekala global atau berskala internasional. Selain itu, Riza mengatakan ada pula pilihan menjadikan Jakarta pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. 

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Jakarta Terus Bangun JPO Ikonik Sebagai Service City

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus