Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jaksa Akan Susun Dakwaan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Bani mengatakan, meski sudah ada penyerahan, namun, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tetap berada di Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi.

25 November 2021 | 10.00 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021. Nia mengungkapkan menyesal telah menggunakan sabu, dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Perbesar
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021. Nia mengungkapkan menyesal telah menggunakan sabu, dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie, serta sopirnya, ZN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diketahui merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selain itu, penyidik juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus Nia, Ardi, dan ZN. Penyerahan itu merupakan tahap kedua setelah sebelumnya berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tahap II dilakukan secara daring, para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor dengan didampingi oleh penasehat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa, sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis yang Tempo terima pada Kamis, 25 November 2021.

Jaksa, lanjut dia, memeriksa kebenaran identitas para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti yang diserahkan Polres Jakarta Pusat. Selain membenarkan identitas masing-masing, para tersangka juga membenarkan sangkaan yang ditujukan kepada mereka sekaligus barang bukti dalam kasus ini.

Bani mengatakan, meski sudah ada penyerahan, namun, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tetap berada di Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi. "Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Penangkapan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN berawal dari informasi soal publik figur yang menjadi pecandu narkoba. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Nia dan Ardi.

Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian terlebih dahulu meringkus seseorang pria berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya merupakan milik Nia dan Ardi.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus