Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melaporkan telah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 11,3 triliun per 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengatakan besaran penerimaan pajak itu baru mencapai 21,7 persen dari target yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai," kata Hendriyan saat acara dialog perpajakan bersama insan pers seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 Maret 2023.
Hendriyan mengatakan pada tahun 2023, Kanwil DJP Jakarta Utara diberikan target penerimaan pajak oleh Ditjen Pajak sebesar Rp 53,9 triliun.
Adapun secara nasional, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati target penerimaan pajak secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun.
Menurut Hendriyan, sektor perdagangan masih menjadi pendukung penerimaan pajak terbesar di wilayah Jakarta Utara.
"Kontribusinya lebih dari 50 persen dari sektor perdagangan, jadi itu yang paling besar. Yang kedua baru sektor (industri) pengolahan," kata Hendriyan.