Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

6 Januari 2024 | 15.59 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 hingga 200 persen pada pekan lalu. SE tersebut berisikan delapan imbauan untuk mewaspadai penularan virus corona. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena Covid-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023," kata Idris pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SE Nomor 440/07-Dinkes tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Depok itu ditandatangani Idris pada Jumat, 5 Januari 2024. Poin pertama imbauan adalah masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beraktivitas. 

Kedua, masyarakat yang sedang sakit dan berada dalam kerumunan diminta untuk memakai masker. Masyarakat juga perlu saling mengingatkan jika mengetahui orang lain mengalami batuk atau pilek, tapi tidak menggunakan masker. 

Ketiga, masyarakat diminta untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, mencuci tangan menggunakan sabun dan membilasnya dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

"Yang keempat, memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak." 

Kelima, masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3-5 hari dan/atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.

Keenam, melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh), dan ibu hamil. 

"(Vaksin) bisa didapatkan di puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk," ujar Idris.

Ketujuh, wali kota meminta camat dan lurah bersama puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing. Kedelapan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid-19 di Kota Depok dapat menghubungi hotline 119. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus