Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus Eks Dirut Transjakarta: Buron, Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan

Eks Dirut Transjakarta Donny kabur sehingga ditetapkan sebagai buron setelah Mahkamah Agung memidananya dalam perkara penipuan bosnya sendiri.

6 September 2020 | 07.37 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Perbesar
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama atau Dirut Transjakarta, Donny Andy Saragih yang ditangkap pada Jumat petang, 4 September 2020 dan digelandang di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan itu merupakan langkah eksekusi Donny dalam perkara penipuan terhadap mantan atasannya Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat pidana berlangsung, Donny menjabat direktur operasional di perusahaan itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan penangkapan bermula dari kabar Donny Saragih akan berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 17.00. Saat dipantau, Donny tak diketahui keberadaanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tim gabungan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB yang diduga tempat tinggal Donny. Di sana, Donny diciduk. "Pukul 23.00 terhukum dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Nur dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta-fakta di sekitar penangkapan Donny Saragih:

  1. Donny Terlibat Dua Perkara Penipuan

Kasus terjadi pada 2017, saat menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Donny mengaku-ngaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menghubungi rekannya pegawai Lorena Transport, Porman untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggarannya tidak diproses. Bosnya kala itu, Soerbakti menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada "oknum" OJK itu pada Oktober 2017. Porman dan Donny berbagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duitnya sudah diserahkan ke OJK.

Donny dan Porman kembali meminta uang kepada bos Lorena untuk mempetieskan kasus itu sebesar US$ 80 ribu. ”Dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng." Begitu potongan pesan elektronik Dony yang dikirim kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti tertera dalam putusan pengadilan yang salinannya diperoleh Tempo.

Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk meyakinkan, Porman mengabari bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK. Merasa janggal, Soerbakti memperkarakannya. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny atas laporan Soerbakti. Di tingkat kasasi, Donny dihukum 2 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi tahun 2015, saat Donny menjabat General Manager Lorena Busway. Ia dan dua rekannya, Agus Basuki dan Sunani kembali menipu dan menggelapkan uang perusahaan yang dipimpin Soerbakti senilai Rp 1,5 miliar. Lorena, operator Transjakarta sejak 2008 atau saat masih merupakan badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BUMD DKI Jakarta.

Donny meminta uang dengan membawa data berita acara denda yang memakai kop Transjakarta. Surat itu diteken direktur UPT Transjakarta. Di dalamnya, ada delapan lembar cek berisi biaya denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta atau jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar. "Sekitar 2018, kami mengkaji ulang pembayaran denda," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat itu.

Kliennya mengecek pembayaran denda yang diminta Donny ke Bank Mandiri. Data dari bank menunjukkan bahwa, 7 cek dicairkan oleh orang bernama Agus Basuki dan 1 sisanya oleh Sunani. Soerbakti menyurati Transjakarta untuk meminta konfirmasi serta menanyakan status dua orang yang mencairkan cek pembayaran denda. "Surat dijawab Transjakarta secara tertulis yang ditandatangani direktur utamanya waktu itu Pak Budi Kaliwono," ujar Artanta.

Dalam surat balasan, Transjakarta menyatakan tak pernah meminta atau menerima adanya pembayaran denda seperti yang dibuat oleh Donny Saragih. Transjakarta juga mengakui bahwa Agus Basuki karyawannya sejak 2015 hingga surat itu diterima Lorena Transport. "Sementara yang Sunani, mereka tidak tahu," kata dia. Soerbakti memperkarakan dua terlapor ke Polda Metro Jaya pada September 2018.

 

  1. Buron Sebelum Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso Donny mengatakan Donny kabur sehingga ditetapkan sebagai buron, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung memidananya dalam perkara penipuan yang menjeratnya pada 2019. Ia dinyatakan terbukti menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat itu, Donny direktur operasional.

Majelis kasasi menghukum Donny dan rekannya, Porman Tambunan lebih berat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya hanya setahun.

  1. Kejaksaan Alami Masalah Teknis Eksekusi Donny

Menurut Riono, Donny seharusnya dibawa ke Lapas setelah terbit putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung pada 2019. Namun, kata dia, ada masalah teknis internal di kejaksaan sehingga eksekusi mandek. “Donny pernah ditahan, tapi kemudian dilepaskan," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.

  1. Diangkat Anies Baswedan Menjadi Direktur Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Donny yang berstatus terhukum itu sebagai Direktur Utama Transjakarta pada 23 Januari 2020, menggantikan Agung Wicaksono. Keputusan ini sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Transjakarta. Donny lulus seleksi dan uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengakui terdapat ketidaktelitian saat penunjukan Donny sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Ketidaktelitian terjadi saat proses seleksi oleh Badan Pembinaan BUMD. Tapi, Saeflullah enggan berkomentar panjang. "Kurang teliti, ya kurang teliti saja," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.

 

M YUSUF MANURUNG | LANI DIANA | TAUFIQ SIDDIQ |GANGSAR PARIKESIT

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus