Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, buka suara mengenai kasus Justice for Audrey. Kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP, 14 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga dilakukan 12 orang siswi SMA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yohana Yembise geram melihat kalau pelakunya masih tergolong usia anak. "Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa,” jelas Menteri Yohana Yembise, melalui pernyataan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rabu 10 April 2019.
Yohana menekankan jika ada yang keliru dengan sikap anak-anak kita, berarti ada juga yang salah dari sikap orang dewasa. Karena orang dewasa merupakan contoh bagi anak-anak. Kedua pihak baik korban dan pelaku, masih masuk kategori anak-anak, Yohana berharap keduanya bisa mendapatkan pendampingan.
Simak video: Kondisi Terkini Audrey saat Dijenguk Atta Halilintar dan Ifan Seventeen
“Korban didampingi proses trauma healingnya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita,” lanjutnya.
Meski begitu, Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun tidak pernah bisa dibenarkan. Dia mengatakan semua pihak harus bisa memahami penyebab pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut, karena itu tidak bisa mengambil keputusan yang gegabah.