Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus Massa Pemuda Pancasila Keroyok Perwira Polisi: Menengok Lagi Fungsi Ormas

Tujuan dan fungsi ormas sejatinya diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di UU itu ada tujuan dan fungsi ormas.

30 November 2021 | 08.18 WIB

Ilustrasi anggota Pemuda Pancasila. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Ilustrasi anggota Pemuda Pancasila. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pihak kepolisian menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi ormas Pemuda Pancasila atau PP di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 25 November 2021 pekan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa kericuhan yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila akan diusut dan diselidiki hingga tuntas.

“Dalam demo tersebut, seolah-olah mereka menempatkan di atas hukum. Bahkan, melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 November 2021.

Sebelumnya, Pemuda Pancasila menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR akibat pernyataan yang dilontarkan oleh anggota DPR Junimart Girsang dianggap menghina PP.

Oleh karena itu, anggota PP berdemo di depan Gedung DPR/MPR dan menuntut Junimart Girsang meminta maaf ats pernyataannya tersebut.

Lalu, apa sebenarnya tujuan dan fungsi dari ormas, atau organisasi kemasyarakatan?

Tujuan dan fungsi ormas sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan tujuan dan fungsi ormas. Setidaknya ormas memiliki delapan tujuan, antara lain meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanana kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memlihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Juga melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.

Selain itu, ormas memiliki beberapa fungsi, seperti penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partiipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga:  AKBP Dermawan Korban Pengeroyokan PP Alami Hematoma, ini Jenis-jenis Hematoma?

EIBEN HEIZIER

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus