Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigadir Jenderal Zulkarnain berharap kasus Adlun, mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi setelah mengunggah video polisi lalu lintas Polres Ternate yang menerima uang tilang, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Zulkarnain, penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus tersebut merupakan langkah terbaik untuk menjamin masa depan Adlun. Apalagi kasus ini merupakan kasus ketidaktahuan mahasiswa tersebut terhadap kerja polisi lalu lintas.
“Saya belum mendapatkan laporan ini secara tertulis dari Kapolres. Tapi setahu saya kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan saya berharap seperti itu,” kata Zulkarnain yang dihubungi Tempo, Kamis malam, 1 Oktober 2015.
Zulkarnain mengatakan meski berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya tidak bisa membatasi atau melarang anggotanya untuk mengadu secara hukum terhadap satu dugaan pelanggaran hukum. Dan dalam kasus Adlun, polisi sebenarnya memprosesnya lantaran ada satu aduan.
“Dan saya hanya bisa mengimbau, tapi memang persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan cara arif dan bijak. Apalagi saya menduga pelaku pengunggah video ini tidak begitu mengerti dan paham tentang ancaman hukum dalam UU ITE,” ujar Zulkarnain.
Adlun Fiqri merupakan mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi setelah mengunggah video polisi lalu lintas Polres Ternate yang menerima suap dari pengendara kendaraan.
Operasi tilang dilakukan polisi di depan Rumah Sakit Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Sabtu, 26 September 2015. Adlun merekam pelaksanaan tilang itu menggunakan telepon selulernya dan kemudian menggunggahnya ke YouTube.
Video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” itu berdurasi lebih dari satu menit. Dalam video itu terekam polisi lalu lintas yang meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang ditilang.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini