Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal mengeksekusi eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy S. Saragih. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya masih mencari Donny agar bisa segera dimasukkan dalam tahanan guna menjalani pidana badan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya kami lagi cari," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riono menuturkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terbit sekitar pertengahan 2019. Di saat itu juga seharusnya kejaksaan mencari dan membawa Donny ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana. Menurut dia, Kejari Jakpus sudah mencari Donny sedari lama. Akan tetapi pencarian tak dilakukan intensif. Hingga kini, dia berujar, Donny berstatus sebagai tahanan kota.
Dia menyatakan, pihaknya telah meminta Donny datang ke kantor Kejari Jakpus agar bisa segera dieksekusi. Kejaksaan, lanjut dia, mengomunikasikannya ke penasihat hukum Donny. Menurut Riono, penasihat hukum menyanggupi akan menyerahkan diri hari ini. Namun, hingga siang tadi Donny belum muncul.
"Tidak ada batas waktunya (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ujar dia.
Donny adalah terdakwa kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Sidang kasus mereka telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.
Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny Saragih justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.