Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kematian Harimau Sumatera Diselidiki, Kuburannya Digali Lagi

Ditemukan bukti-bukti bagian tubuh harimau, seperti alat kelamin, kumis dan kulit diambil warga setelah dibunuh dengan tombak dan golok.

27 Mei 2017 | 09.16 WIB

Dokter dan petugas terkait memeriksa kondisi seekor harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang sudah dibius, di hutan produktif kawasan perbukitan Timbulun Aia Tajun, Sumatera Barat, 11 Juni 2016. Harimau tersebut masuk perangkap besi milik Badan Ko
Perbesar
Dokter dan petugas terkait memeriksa kondisi seekor harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang sudah dibius, di hutan produktif kawasan perbukitan Timbulun Aia Tajun, Sumatera Barat, 11 Juni 2016. Harimau tersebut masuk perangkap besi milik Badan Ko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Medan -- Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan panjang 160 sentimeter,tinggi 68 sentimeter dan berat sekitar 150 kilogram, ditemukan mati di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara Kamis, 25 Mei 2017.

Kuat dugaan kematian hewan langka itu sengaja dibunuh warga untuk dijual organ tubuhnya. Namun alasan warga sengaja membunuh harimau tersebut karena masuk ke permukiman dan memangsa hewan ternak.

Baca: Polisi Bengkulu Utara Tangkap 2 Penjual Kulit dan Tulang Harimau

Mayat harimau yang diperkirakan berusia antara 5 hingga 7 tahun berjenis jantan itu sempat dikubur warga. Akhirnya kuburan itu digali lagi oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama petugas Resor BBKSDA Tanjung Balai serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Dari foto yang ditunjukkan BBKSDA Sumatera Utara kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat petang, 26 Mei 2017 di Medan, terlihat kepala harimau penuh luka seperti kena bacok dan sayatan benda tajam. Badan harimau tembus ditombak dan beberapa organ tubuhnya seperti alat kelamin, kulit kepala dan kumis sudah tidak ada.

Simak: Terobosan, LSM Gandeng MUI Berantas Perburuan Harimau

Pelaksanatugas Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumatera Utara Herbert Aritonang mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan harimau mati pada Kamis, 25 Mei 2017. Mendapat laporan tersebut, petugas BBKSDA dan Resor Tanjung Balai bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera  menuju ke lokasi.

"Sesampainya di lokasi, yakni Desa Terang Bulan, warga menolak memberikan informasi. Sempat terjadi ketegangan. Namun dengan jeli petugas berhasil membujuk warga dan membongkar kuburan harimau. Diperkirakan harimau sudah mati dua hari sebelum BBKSDA menggali bangkai harimau," kata Herbert.

Lihat: Lagi, Harimau Sumatera Tewas di Bengkulu

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Halasan Tulus menduga harimau mati akibat dibunuh warga. Dari hasil oleh tempat peristiwa, ujar Tulus, ditemukan bukti-bukti bagian tubuh harimau, seperti alat kelamin, kumis dan kulit diambil warga setelah lebih dulu membunuh harimau dengan tombak dan golok.

"Sebelum dibunuh,harimau terlebih dulu terkena jerat babi yang terlihat dari kakinya yang terluka akibat jerat tali baja yang biasa dipakai untuk menjerat babi hutan.Namun luka jeratan itu sudah lama.Kemungkinan harimau lepas dari jeratan beberapa waktu lalu namun kembali lagi ke pemukiman warga karena kelaparan lalu dipergoki warga dan dibunuh."kata Halasan Tulus.

Baca juga: Klinik untuk Harimau Sumatera Dibangun di Bengkulu

Untuk sementara, ujar Tulus, bangkai harimau dievakuasi dari Labuhan Batu ke Medan dan dititipkan sementara disalah satu geleri hewan hasil buruan milik warga Medan. "Agar diawetkan karena sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau. Namun harimau tersebut tetap menjadi barang bukti untuk mejerat pelaku pembunuhan hewan dilindungi," kata Tulus.

Pelaku yang menjerat dan membunuh harimau malang itu, menurut Tulus, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5/1990 Tentang Melukai, Membunuh dan Memiliki Hewan yang Dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kami akan buru pembunuh harimau. Kepada warga yang menyimpan organ tubuh harimau diimbau menyerahkannya ke Kantor BBKSDA Sumut sebelum akhir bulan ini (Mei). Jika lewat bulan ini, maka sanksi pidana UU Nomor 15/1990 akan kami terapkan," kata Tulus.

SAHAT SIMATUPANG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus