Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kemendagri Diminta Tak Sepihak Investigasi E-KTP Tercecer

Investigasi kasus e-KTP diharapkan melibatkan DPR dan masyarakat.

28 Mei 2018 | 09.51 WIB

Petugas Disdukcapi melakukan perekaman data seorang lansia yang sakit, di dalam ambulans di Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Bandung, 2 April 2018. Program perekaman e-KTP door to door tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu dengan memprioritaskan warga lansia, sakit dan disabilitas. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Petugas Disdukcapi melakukan perekaman data seorang lansia yang sakit, di dalam ambulans di Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Bandung, 2 April 2018. Program perekaman e-KTP door to door tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu dengan memprioritaskan warga lansia, sakit dan disabilitas. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga ada kesengajaan dalam kasus tercecernya sejumlah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. “Ini sudah bukan kelalaian, tapi sudah unsur kesengajaan. Pasti ada unsur sabotase,” ujar Tjahjo di Jakarta, Ahad, 27 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus itu bermula pada Sabtu lalu, saat sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Salabenda menuju arah Parung menjatuhkan sebuah kardus. Warga yang melihat kejadian itu lantas mengambil kardus tersebut, yang ternyata berisi sejumlah e-KTP. Warga lantas mengejar sopir truk dan memintanya kembali untuk mengambil e-KTP yang tercecer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan investigasi atas kasus tersebut. Investigasi itu, kata dia, harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat. “Seharusnya audit atau investigasi kasus e-KTP yang tercecer di Bogor tidak dilakukan Kemendagri sepihak,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut dia, penyebaran informasi dan klaim kebenaran yang hanya bersifat otoritatif dari Kementerian perlu dihindari. Sebab, hal tersebut dinilai akan menimbulkan kecurigaan. Keterangan Kementerian bahwa e-KTP tersebut invalid, kata Habiburokhman, justru menimbulkan pertanyaan lantaran secara fisik yang terlihat dari foto, barang tersebut dalam keadaan baik dan tidak cacat.

Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan lantaran tahun depan ada agenda pemilu legislatif dan presiden. Sehingga, menurut dia, wajar jika banyak masyarakat yang mengaitkan masalah ini dengan pemilu. Apalagi penjelasan di Pasal 348 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pemilik e-KTP bisa memilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan.

“Kita semua berkepentingan agar pemilu tahun depan tidak diwarnai pemilih hantu yang bisa mengubah hasil pemilihan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya telah mengecek bersama dengan kepolisian Kabupaten Bogor. Menurut dia, e-KTP yang tercecer itu adalah kartu yang telah rusak. "Diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Bogor," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya.

Menurut dia, jumlah e-KTP yang rusak dan dibawa ke Semplak sebanyak satu dus dan seperempat karung. Sedangkan sejumlah e-KTP yang tercecer telah dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan. Ihwal penyebab tercecernya e-KTP itu, saat ini sedang diselidiki Kepolisian Resor Kabupaten Bogor. Sopir truk serta sejumlah orang yang mengawal pengiriman barang akan dimintai keterangan.

Tjahjo mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tak langsung menghancurkan e-KTP rusak itu. Menurut dia, setiap keping e-KTP yang rusak atau salah harus segera dimusnahkan, bukan justru disimpan di gudang karena berisiko akan disalahgunakan. "Dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Kok pakai mobil terbuka dan tidak dijaga?" kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri segera melakukan investigasi. Bahkan ia telah meminta pejabat yang bertanggung jawab atas kasus tersebut dipecat.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf meminta pemerintah mengusut kasus tercecernya e-KTP tersebut. “Jangan menganggap remeh masalah ini,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian menyelidiki potensi keberadaan mafia pemalsu dokumen kependudukan. Alasannya, pemalsuan dokumen kependudukan berpotensi dimanfaatkan jaringan imigran ilegal.

VINDRY FLORENTIN | CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus