Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dia buat.
"Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" kata Anies seusai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca : Anies Baswedan Tak Ingin Terburu-buru Menanggapi Temuan Ombudsman
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tri Wisaksana. Sani, demikian dia disapa, mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak berwenang memberikan rekomendasi. Kata Sani, rekomendasi harus diberikan oleh Ombudsman sebagai lembaga, bukan perwakilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri Wisaksana juga menilai LHAP Ombudsman itu bernuansa subjektif. "Kami melihat ada kesan aroma subjektifitas dalam laporan Ombudsman," kata anggota dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.Tenda Pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 5 Januari 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula. TEMPO/Subekti.
Kendati begitu, Anies Baswedan mengatakan mempelajari laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait kebijakan penataan kawasan Jatibaru, Tanah Abang yang dia buat. Anies juga berjanji akan merespons LHAP itu.
"Saya apresiasi dan mudah mudahan nanti ke depan akan kami respons," kata Anies Baswedan.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya membeberkan LHAP kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jatibaru, kemarin, Senin, 26 Maret 2018. Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengungkapkan ada empat tindak maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Dominikus meminta pemerintah DKI memperbaiki kebijakan itu dengan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai peruntukannya. Langkah perbaikan tersebut harus dilaporkan progressnya dalam waktu 30 hari dan selambat-lambatnya 60 hari.
Dominikus menjelaskan bahwa LAHP Ombudsman saat ini masih berstatus sebagai hasil pemeriksaan. Jika tak kunjung ada perbaikan dalam 60 hari, Ombudsman bisa meningkatnya menjadi rekomendasi. Rekomendasi memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan harus ditaati oleh pemerintah DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini