Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ketua PA 212 Jadi Saksi Meringankan di Sidang Rizieq Shihab

Pihak Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, yaitu Ahmad Shabri Lubis dan Ketua PA 212.

6 Mei 2021 | 11.15 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif (kanan) bersama kuasa hukumnya, Achmad Michdan, selepas pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selasa, 5 Januari 2021. Tempo/Caesar Akbar
Perbesar
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif (kanan) bersama kuasa hukumnya, Achmad Michdan, selepas pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selasa, 5 Januari 2021. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif menjadi saksi dalam persidangan Rizieq Shihab hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya menjadi saksi meringankan untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi ini saksi a de charge (meringankan) untuk perkara 221, ya, untuk yang 222 ditahan dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq Shihab. Sedangkan perkara nomor 222 adalah berkas untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Pengajuan Ahmad Shabri Lubis sebagai saksi dalam persidangan ini sempat mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU). Koordinator JPU Teguh Sugiarto mengatakan Ahmad merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Saksi ini berstatus terdakwa, ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq), sehingga kami keberatan Majelis," ujar Teguh.

Namun keberatan itu ditolak oleh Suparman. Penyebabnya, Ahmad Shabri menjadi saksi untuk perkara yang berbeda. Ia pun mengatakan akan mencatat keberatan JPU itu dalam berita acara.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 3 Mei 2021, pihak Rizieq menghadirkan dua saksi fakta terkait kasus kerumunan di Petamburan. Mereka adalah Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia Front Pembela Islam (HILMI-FPI) Ali Husein Hamid dan Zainal Arifin. 

Dalam sidang itu, para saksi membeberkan mengenai kronologi kerumunan di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020. Mereka juga menjelaskan mengenai pelanggaran protokol kesehatan di acara itu. 

Selain itu, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya. Dalam kesempatan itu, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan memohon maaf sambil menangis ke Rizieq, karena acaranya melanggar protol kesehatan hingga berujung pidana. 

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus