Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Kedatangan keduanya untuk mengikuti pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa," ujar kuasa hukum keduanya, Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugito menolak anggapan menyerahkan diri karena keduanya baru mendapat panggilan dari kepolisian sebanyak dua kali. Ia menganggap jika pada panggilan ketiga lalu keduanya kembali mangkir, pihak kepolisian baru bisa melakukan upaya paksa penangkapan dan tindakan mereka bisa disebut sebagai menyerahkan diri.
"Jadi kami sudah janjian jam 10.00 untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Sugito.
Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, ketiga tersangka itu akhirnya dipulangkan oleh polisi. Sebab ancaman hukuman penjara mereka adalah satu tahun.
Walaupun melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mereka sempat meminta kepada penyidik agar ikut dipenjara bersama Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Para tersangka juga meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan.
Pasal yang memiliki ancaman penjara 6 tahun ini disangkakan kepada Rizieq oleh polisi. "Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz.