Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hakim memangkas hukuman Joko Tjandra tanpa mempertimbangkan statusnya yang pernah buron.
Sejumlah orang terseret dalam pusaran kasusnya.
Hukuman penjara Joko Soegiarto Tjandra, dalam kasus penyuapan jaksa dan polisi, dipangkas satu tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasan hakim, Joko Tjandra sudah menjalani hukuman kasus korupsi hak tagih Bank Bali dan telah menyerahkan uang pengganti Rp 546 miliar. Status buron yang pernah disematkan kepada Joko sama sekali tak menjadi pertimbangan hakim. Berikut ini riwayat kasus Joko.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo