Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Raup Laba Rp 10 M, Rinciannya?

Selama berpraktik, para pelaku klinik stem cell ilegal meraup untung yang tidak sedikit, mencapai milyaran.

16 Januari 2020 | 15.50 WIB

Petugas kepolisian tengah memasang garis polisi di klinik penyuntikan stem cell ilegal di kawasan Kemang Jakarta Selatan.
Perbesar
Petugas kepolisian tengah memasang garis polisi di klinik penyuntikan stem cell ilegal di kawasan Kemang Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan klinik stem cell ilegal atau sel punca ilegal yang berada di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Mampang Prapatan dan di Hotel Grand Dika, Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan sudah beroperasi selama setahun.

Selama berpraktik, para pelaku klinik stem cell ilegal  itu meraup untung yang tidak sedikit. "Sekitar Rp 10 miliar," kata Nana saat konferensi pers di kantornya pada Kamis, 16 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Para pelaku dalam kasus ini ada dr. Oeping Handajanto, 66 tahun, Yusuf Wibisono (46) dan Loisje Jumarani P. (48). Oeping berperan sebagai dokter umum yang melakukan penyuntikan sel punca.

Sementara Yusuf merupakan perwakilan perusahaan K Cells Power Co. Ltd Jepang di Indonesia yang mendatangkan sel punca. Sedangkan Jumarani bekerja di bagian administrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nana, pasien yang mendatangi praktik sel punca milik pelaku berjumlah 56 orang. Para pelaku, kata dia, mematok harga beragam setiap sel yang disuntikkan. Per ampul atau wadah berbentuk silindris dari gelas, harganya berkisar antara Rp 100 - 150 juta.

"Tergantung jumlah selnya," kata Nana.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek praktik sel punca ilegal tersebut pada 12 Januari lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga alat suntik ukuran 12 ml, satu alat suntik ukuran 6 ml, dua alat suntik ukuran 1 ml, dan tujuh jarum suntik.

Selanjutnya satu ampul Dexamethasone ukuran 5 ml bekas pakai, dua Vial Heparin Sodium ukuran 5 ml bekas pakai, satu Vial kosong bertuliskan Kintaro Cells Power, SLR 200 milion male dalam tromol pendingin bekas pakai, satu Vial kosong bertuliskan Kintaro Cells Power 50 milion male bekas pakai, satu Vial kosong bertuliskan Kintaro Cells Power 200 milion male bekas pakai, satu Vial Aqua Pro Injection ukuran 20 ml.

Barang bukti klinik stem cell ilegal berikutnya, adalah satu set botol infus berikut selang dan jarum bekas pakai, satu bendel hasil laboratorium atas nama SLR yang dikeluarkan Pramita Laboratorium Klinik, dua lembar Colon Hydrotherapy Hubsch Klinik atas nama Sayed Luthfi Ramadhan, satu lembar Cell Culture Certificate No.01-116/ID atas nama Sayed Luthfi Ramadhan, satu Stempel HUBSCH CLINIC, satu unit CCTV Merk EZVIZ warna putih, dan satu buah plang bertuliskan Praktik Dokter Medis Oeping Handayanto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus