Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dwi Asih mengatakan klinik stem cell ilegal atau sel punca Kemang masuk dalam jaringan internasional. Sel yang berasal dari perusahaan asal Jepang itu menggunakan media sosial dan situs hingga seminar-seminar untuk mempromosikan produk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sasarannya orang-orang kaya di Indonesia," ujar Dwi Asih di kantornya pada Kamis, 16 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal sel punca di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Mampang Prapatan dan di Hotel Grand Dika, Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu. Tiga orang pelaku ditangkap yakni dr. Oeping Handajanto, 66 tahun, Yusuf Wibisono, 46 tahun, dan Loisje Jumarani P. , 48 tahun.
Oeping berperan sebagai dokter umum yang melakukan penyuntikan sel punca. Sementara Yusuf merupakan perwakilan perusahaan K Cells Power Co. Ltd Jepang di Indonesia yang mendatangkan sel punca. Sedangkan Jumarani bekerja di bagian administrasi. Mereka menjual sel punca tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Menurut Dwi Asih, sel punca dibawa tersangka ke Indonesia menggunakan pesawat. Sel yang dijual dengan harga ratusan juta tersebut disebut dibungkus dalam cool box. "Itu pengakuan tersangka, tapi kalau faktanya masih kita dalami," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka praktik sel punca ilegal dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 204 Ayat 1 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 75 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.