Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengguna beberapa platform digital dikejutkan dengan pemblokiran tujuh situs dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. Tujuh plaform digital ini diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform itu mendaftar sebagai PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh. Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022, tujuh platform tersebut tak kunjung mendaftar, yaitu Yahoo, Paypal, Steam, Dota, CS Go, Origin, dan Epic Games. Mereka pun diblokir dan telah mendapat ultimatum dari Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemblokiran ini membuat Prita Permatadinata, 25 tahun, terkejut dan kecewa. Sebagai pengguna PayPal untuk pembayaran jasa desain grafis dan digital marketing di Fiverr, dia tidak dapat mengakses uangnya. Selain itu, ia bingung lantaran sudah banyak proyek yang berlangsung tetapi sistem pembayaran yang disetujui klien adalah melalui PayPal. "Uangnya jadi ketahan dan enggak bisa diakses," tutur Prita sehari setelah pemblokiran.
Lukas, pengguna layanan distribusi game Steam, mengatakan tidak bisa mengakses library game-nya yang senilai Rp20-30 juta. Total nilai itu berasal dari 200 game original yang dia beli dari Steam. Pemblokiran ini kata dia akan mempengaruhi E-Sport, sebab game yang dipakai dioperasikan oleh platform yang diblokir Kominfo. "Game yang kita beli itu DRM protected. Jadi kita cuma bisa akses lewat Steam," kata Lukas.
Setelah menuai kritik, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, pemblokiran ini sebagai langkah pemerintah menegakkan kedaulatan negara dalam menertibkan platform digital dari dalam maupun luar negeri supaya taat hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Johnny berujar, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Prasyarat itu disebutkannya adalah kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya di Indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, hingga kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber.
Selama masa pemblokiran, Johnnya mengklaim, pemerintah aktif mencari cara supaya bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang platform digitalnya itu di blokir, bahkan dia sampai melibatkan kedutaan besar negara yang menjadi tempat perusahaan platform itu bermukim. "Agar pada mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Johnny.
Selanjutnya baca Blokir Kominfo Beri Efek Domino ke Perekonomian
Meski begitu, Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda memberikan catatan kritis terhadap kebijakan. Soal Paypal yang diblokir, misalnya, Nailul menilai warga Indonesia malah dirugikan karena bisa memberikan efek domino ke perekonomian.
Menurut Nailul, 50 persen transaksi software global menggunakan Paypal. Jika, Kominfo terus menerus memblokir Paypal ke depannya karena tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia, maka masyarakat Tanah Air tidak bisa menggunakan layanan pembayaran yang paling populer di seluruh dunia. "Artinya daya tawar Paypal sangat tinggi," kata Nailul.
Nailul juga berpendapat, masyarakat Indonesia turut akan semakin sulit membayar aplikasi resmi yang dibuat oleh pengembang. Apalagi, infrastruktur pembayaran digital global Indonesia yang dimiliki anak bangsa menurut dia belum ada yang siap. "Artinya kita diminta kembali menggunakan layanan transfer antar bank global, itu lama prosesnya dan tidak efisien," ucap dia.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memiliki kekhawatiran bisnisnya terdampak kebijakan pemblokiran platform ini. "Tentu saja kami mengkhawatirkan terjadinya pengaruh pada proses bisnis yang sudah banyak menggunakan digitalisasi," ucap Koordinator Wakil Ketua Umum IV Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Carmelita Hartoto.
Menurut Carmelita, dalam menerapkan kebijakan yang punya tujuan baik, pemerintah tidak serta merta langsung mengambil keputusan memblokir bisnis suatu perusahaan. "Seyogyanya kita bench marking pada negara lain yang telah berhasil dalam mengontrol platform-platform tersebur, dan memungut pajaknya seperti Perancis, Inggris, dan lainnya," ucap dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang pun mengingatkan, seharusnya pemerintah melakukan sosialiasi yang lebih intens sebelum menerapkan pemblokiran usaha perudahaan dalam menegakkan suatu kebijakan. Kendati begitu, Sarman berpendapat pemblokiran ini belum mengganggu iklim investasi digital dan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Menurut dia, ini karena pemblokiran yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum. Salah satu landasan hukum itu adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. "Sejauh itu sudah sesuai rambu-rambu kebijakan pemerintah atau peraturan, saya rasa itu tidak akan mengganggu iklim investasi kita," kata Sarman.
Selanjutnya baca Pemblokiran Bersinggungan dengan Pajak
Selain bersinggungan dengan kalangan bisnis, pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap tujuh PSE pada 30 Juli 2022 itu juga bersinggungan dengan persoalan pajak. Sebab, dua dari platform yang diblokir ditugasi oleh Ditjen Pajak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu Steam dan Epic Games sejak 2020.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bahkan mengatakan saat pemblokiran dilakukan pada akhir bulan kemarin, pihaknya belum diajak komunikasi oleh Kominfo. "Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," kata Suryo.
Walaupun begitu, Suryo belum memiliki perhitungan seberapa besar pemblokiran itu akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Dia menjelaskan, ini karena Ditjen Pajak tidak pernah memberikan target terhadap perusahaan digital yang ditugas memungut PPN dari PMSE. "Kalau ditarget saya menargetkan omsetnya harus meningkat dong," ucap Suryo.
Lagi pula, pemblokiran ini kata dia juga sifatnya sementara hingga platform-platform itu mendaftar dan mematuhi ketentuan sebagai PSE di Indonesia. "Yang saya dengar ada kesempatan diberikan sampai 5 Agustus. Nanti kita lihat deh seperti apa progresnya, tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini," ujar Suryo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga telah mengumumkan pembukaan blokir beberapa layanan platform digital yang telah di blokir itu hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. Platform yang telah dibuka blokirnya itu adalah Paypal, Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo sejak pukula 08.00 WIB. Meski begitu dia tak menjelaskan detil alasan blokir ini dibuka.
FITRA MOERAT RAMADHAN | EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI