Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Konversi Dana Hibah Parpol di DKI Jadi Rp 7.500 per Suara, PDIP Bakal Dapat Rp 10,02 Miliar

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan dana hibah untuk parpol pada 2023. Dari Rp 5.000 per suara naik menjadi Rp 7.500 per suara.

16 November 2022 | 03.30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama 10 pimpinan partai politik Jakarta dalam seremonial penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan hibah di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama 10 pimpinan partai politik Jakarta dalam seremonial penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan hibah di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan dana hibah untuk 10 partai politik di Ibu Kota naik menjadi Rp 7.500 per suara pada tahun 2023, atau naik sebesar Rp2.500 dari tahun 2022 ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan kenaikan besaran hibah ini didasarkan prediksi pemerintah dengan melihat perkembangan politik di tahun 2023. Sehingga diperlukan anggaran untuk memajukan partai politik.
 
"Maka kami mohon kepada partai politik untuk mengusulkan kenaikan anggaran," kata Taufan, Selasa, 15 November 2022. 
 
Usulan kenaikan dana hibah partai ini telah disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin, 14 November 2022, di Grand Cempaka Resort, Bogor.
 
Meski demikian, menurut Taufan, usulan ini belum disetujui Komisi Bidang Pemerintahan itu secara aklamasi. "Belum diketok, dia kan personal yang setuju, belum aklamasi," ujar dia.
 
Total usulan anggaran hibah untuk 10 partai itu pada 2023 mencapai Rp 40,88 miliar.
 
PDIP memperoleh jatah terbesar karena memperoleh suara terbanyak di DKI Jakarta dengan 1.336.324 suara. Jika dikalikan Rp 7.500 menjadi Rp 10,02 miliar, sementara partai dengan suara terendah adalah PPP dengan suara 176.835 sehingga diusulkan hanya mendapatkan hibah Rp1,32 miliar.
 
Adapun secara lengkap usulan hibah bagi 10 partai politik di Jakarta untuk 2023 adalah:
 
1. PDIP Rp 10,02 miliar (1.336.324 suara)
 
2. Gerindra Rp 7,01 miliar (935.793 suara)
 
3. PKS Rp 6,87 miliar (917.005 suara)
 
4. PSI Rp 3,03 miliar (404.508 suara)
 
5. Demokrat Rp 2,89 miliar (386.434 suara)
 
6. PAN Rp 2,81 miliar (375.882 suara)
 
7. NasDem Rp 2,32 miliar (309.790 suara)
 
8. PKB Rp 2,31 miliar (308.212 suara)
 
9. Golkar Rp 2,25 miliar (300.246 suara)
 
10. PPP Rp 1,32 miliar (176.835 suara)
 
Untuk tahun ini, alokasi hibah 10 partai totalnya Rp27,79 miliar, setiap partai mendapatkan Rp 5 ribu per suara.
 
Sebelumnya, partai mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 410 per suara. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 2.400 per suara pada 2019 dan total hibah untuk 10 partai politik yang dianggarkan dalam APBD DKI 2019 mencapai Rp 14,4 miliar.
 
Nilai hibah itu naik lagi menjadi Rp 5 ribu per suara di tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah DKI menganggarkan dana hibah untuk 10 partai senilai Rp27,25 miliar dalam APBD DKI 2020, dan nilai tersebut tak berubah hingga 2022.
 
Sebelumnya, Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI menilai perlunya penambahan anggaran hibah untuk partai, karena partai membutuhkan dana untuk biaya operasional kantor, personalia, dan aktivitas rutin lainnya.
 
"Kami dari DKI Jakarta berharap dengan adanya penambahan itu bisa menutup sebagian dari kebutuhan selama sesuai dengan ketentuan, supaya beban mereka untuk membiayai itu bisa diambil juga oleh negara," ujar dia di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus