Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Blitar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar, Jawa Timur, sudah mengeluarkan hingga 1.600 surat keterangan pengganti e-KTP. Cara ini dilakukan untuk mengatasi kosongnya blangko pembuatan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
"Untuk e-KTP sampai saat ini masih menggunakan surat keterangan pengganti yang berfungsi seperti e-KTP. Jadi bisa dipergunakan di perbankan, mengurus paspor ke Imigrasi, dan kegunaan lainnya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar Sugeng Wiyono di Blitar, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca: Lelang Blanko E-KTP, Menteri Tjahjo: Kami Berhati-hati dan Terbuka
Menurut Sugeng, alasan mengeluarkan 1.600 surat keterangan pengganti e-KTP karena hingga sekarang keping e-KTP belum terkirim dari pusat. "Sejak Desember 2016 sampai saat ini masih kosong, jadi keping dari pusat belum tersedia," ujarnya.
Sugeng menambahkan, pemerintah kota sudah komunikasi dengan pusat, tapi karena hingga kini masih dalam proses lelang untuk keping e-KTP, sehingga di daerah pun belum bisa dilakukan pencetakan.
Baca: Blangko Kosong, Proses Perekaman Data E-KTP Jalan Terus
Sugeng menegaskan, dalam proses perekaman sudah memanfaatkan teknologi dalam jaringan dengan menggunakan satelit. Hasil perekaman langsung dikirimkan ke Jakarta. Dengan proses perekaman itu, data warga yang bersangkutan bisa langsung masuk. Bagi penduduk yang belum dapat keping e-KTP, datanya sudah bisa diakses lewat jaringan itu.
Selama ini, Sugeng mengatakan, surat keterangan tersebut hanya berlaku enam bulan. Jika sudah enam bulan blangko e-KTP belum juga datang, pemegang surat keterangan harus memperpanjang lagi.
Di Kota Blitar, terdapat 109 ribu warga yang sudah wajib mempunyai e-KTP. Mayoritas sudah melakukan perekaman. Masih ada beberapa orang yang terkendala mendapatkan keping e-KTP.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini