Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kota Tangerang Bebaskan Masuknya Pendatang Baru, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Tangerang menyatakan terbuka untuk kaum pendatang yang ramai pada arus urbanisasi pasca Lebaran.

14 Juni 2019 | 16.41 WIB

Penumpang memenuhi terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/9). Pada H+3 setelah lebaran arus balik di Terminal Bandara Soekarno-Hatta masih stabil. TEMPO/Tri Handiyatno
Perbesar
Penumpang memenuhi terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/9). Pada H+3 setelah lebaran arus balik di Terminal Bandara Soekarno-Hatta masih stabil. TEMPO/Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah Kota Tangerang menyatakan terbuka untuk kaum pendatang yang ramai pada arus urbanisasi pasca Lebaran.

"Terbuka untuk pendatang. Welcome, tidak bisa membatasi karena hak mereka untuk datang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Erlan Sunarlan, Kamis 13 Juni 2019.

Baca : Pendatang Baru ke Tangerang Selatan Bebas Operasi Yustisi

Pendatang yang masuk ke Kota Tangerang, kata Erlan, akan diterima selama membawa surat pindah dari daerah asal. Berdasarkan surat keterangan pindah itu, pendatang melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang untuk menetap tinggal.

"Surat keterangan itu penting untuk administrasi kependudukan, jika resmi terdaftar bisa tinggal dan mencari pekerjaan," kata Erlan.

Dari laporan surat pindah itulah, Pemerintah Kota Tangerang bisa mengontrol dan mendata jumlah pendatang yang masuk. Dalam tiga tahun terakhir jumlah pendatang yang resmi tercatat lebih sedikit dari warga Kota Tangerang yang keluar atau pindah.

Berdasarkan data itu, pasca Lebaran 2019 ini, di hari pertama masuk kerja Senin 10 Juni 2019 tercatat Lebaran pertama, pendatang 83 orang dan warga yang keluar 108 orang. Di hari kedua, pendatang 134 orang dan warga yang keluar 209 orang.

Sementara sepanjang tahun 2018, jumlah pendatang 846 orang dan yang keluar 968 orang. Tahun  2017, pendatang mencapai 4.930 orang sementara warga pindah ke daerah lain mencapai  44.617 orang. "Dari tahun ke tahun jumlah pendatang lebih sedikit dari yang keluar," kata Erlan.

Berdasarkan analisa Disdukcapil Kota Tangerang, jumlah pendatang yang tidak  membawa surat pindah dari daerah asal cukup banyak. "Tapi itu  tidak diketahui. Yang tercatat di Disdukcapil resmi, membawa surat pindah," kata Erlan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus