Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum mengawasi gudang penyimpanan logistik pemilu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penjagaan logistik berupa kotak dan bilik suara wajib dilakukan KPU untuk memastikan keamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjaga kualitas kotak suara selama kurang lebih empat bulan ke depan hingga pemungutan suara wajib dipastikan pemeliharannya secara terus-menerus," ujat Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Desember 2018.
Abhan mengatakan pengawasan dan penjagaan gudang penyimpanan kotak dan bilik suara perlu dilakukan mengingat kondisi cuaca. Sebab, kata dia, kondisi cuaca musim hujan seperti ini membuat kotak suara rawan rusak akibat banjir.
Dia menuturkan, dari hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu di 482 kabupaten dan kota, gudang penyimpanan logistik pemilu KPU memenuhi standard keamanan. Data Bawaslu menyebutkan ada 357 gudang penyimpanan logistik di luar KPU dan 125 gudang di kantor KPU.
Meski telah sesuai dengan standard keamanan, menurut Abhan, KPU wajib memeriksa secara berkala gudang logistik pemilu setidaknya sepekan sekali untuk meminimalisasi ancaman banjir dan kebakaran. Selain itu, KPU wajib memastikan gudang penyimpanan mempunyai daya antisipasi banjir dan ketersediaan alat pemadam kebakaran.
Imbuan Bawaslu ini terkait kasus kerusakan kotak dan bilik suara beberapa waktu lalu. Gudang penyimpanan logistik KPU Badung, Bali, kebanjiran dan merusak kotak serta bilik suara. Ada 2.065 kotak dan 110 bilik suara yang rusak akibat luapan air tersebut.
Abhan menilai peristiwa yang terjadi di Kabupaten Badung mengindikasikan menjamin kualitas kotak suara berbahan karton kedap air ini tidak cukup hanya memeriksa kotak suara tersebut kuat menahan beban puluhan kilogram. Menurut dia, KPU juga harus memastikan kualitas kondisi kotak suara tidak berubah hingga dipakai pada hari pemungutan dan rekapitulasi suara.