Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan perkara di MA yang berkekuatan hukum tetap. “Hari ini Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Prasetyo Nugroho,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetyo bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, dia wajib membayar pidana denda Rp 1 miliar dan uang pengganti SGD 20 ribu dan Rp 206 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, Prasetyo Nugroho dieksekusi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Meskipun begitu, Prasetyo tak sendiri. Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu.
Mereka antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.