Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyitaan itu, kata Ali, berangkat dari informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Ia mengatakan, selanjutnya Tim Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis milik Andhi Pramono itu.
“Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujarnya.
Temuan mobil dan aset-aset lainnya, selanjutnya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyitaan aset tersebut dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya. "Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
MUTIA YUANTISYA