Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari para terpidana Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Bekasi Wahyudih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 Miliar ke kas negara yang berasal dari Terpidana Richard Louhenapessy (Walikota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna),” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyetoran itu, kata Ali, bentuk salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ia mengatakan, Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua Terpidana dimaksud lunas.
“KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,” katanya.
KPK menetapkan status tersangka Richard Louhenapessy atas kasus Dugaan Suap Pemberian Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail Di Kota Ambon Tahun 2020.
“Ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Sejak awal April 2022, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Richard.