Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPU DKI Jakarta Butuh 215.362 Petugas KPPS, Wajib Periksa Kesehatan Sebelum Daftar

Untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS, KPU DKI membuka rekrutmen pada hari ini sampai dengan 20 Desember mendatang.

12 Desember 2023 | 07.38 WIB

Petugas kesehatan saat memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas kesehatan saat memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan 215.362 orang sebagai petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara. Untuk wilayah Jakarta terdapat 30.766 tempat pemungutan suara atau TPS yang sudah siap untuk penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS, KPU DKI membuka rekrutmen pada hari ini sampai dengan 20 Desember mendatang. “Kami juga melaporkan semua TPS kita standby dan siap untuk melakukan rekrutmen terbuka KPPS mulai hari ini sampai dengan tanggal 20 yang akan datang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya itu, Wahyu berkata KPU DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas kesehatan di masing-masing TPS guna mengantisipasi insiden yang pernah terjadi pada Pemilu 2019, yaitu banyak petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal karena kelelahan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap pun mengatakan calon petugas KPPS diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini menjadi syarat pendaftaran. “Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” ujarnya.

KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS. Sebab, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, banyak kasus petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal akibat adanya penyakit penyerta atau komorbid. “Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid,” kata Parsadaan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus