Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan demonstrasi buruh pada 5 Agustus 2021 akan tetap digelar. Aksi rencananya diikuti 10 ribu buruh dari seribu pabrik di 24 provinsi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Aksi dilakukan di lingkungan pabrik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Unjuk rasa akan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00. Demonstrasi ini akan diikuti mereka yang sektor industrinya terdampak pandemi Covid-19, buruh harian, buruh yang dirumahkan tanpa upah, dan yang perusahaannya masih beroperasi 100 persen walaupun bukan sektor kritikal-esensial.
Di area pabrik, kata Said, buruh akan mengibarkan bendera putih. "Artinya menyerah dengan situasi yang tingkat penularan Covid-19 sudah 10 persen, angka kematian tinggi, vitamin dan obat-obatan bagi buruh yang isolasi mandiri tidak didapatkan dengan BPJS kesehatan."
Buruh akan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan utama mereka, yaitu selamatkan buruh dan rakyat, turunkan angka penularan Covid-19, dan cegah ledakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Selain itu, mereka juga akan meminta Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan. Caranya, kata dia, bisa melalui Perpu atau yang paling memungkinkan mempercepat sidang gugatan buruh oleh Mahkamah Konstitusi.
Demonstrasi buruh akan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota. "Aksi akan terus dilanjutkan kalau belum dapat jawaban."