Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KSPI: Demonstrasi Buruh 5 Agustus Dilakukan di Pabrik

Demonstrasi buruh akan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

28 Juli 2021 | 17.35 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan demonstrasi buruh pada 5 Agustus 2021 akan tetap digelar. Aksi rencananya diikuti 10 ribu buruh dari seribu pabrik di 24 provinsi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Aksi dilakukan di lingkungan pabrik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Unjuk rasa akan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00. Demonstrasi ini akan diikuti mereka yang sektor industrinya terdampak pandemi Covid-19, buruh harian, buruh yang dirumahkan tanpa upah, dan yang perusahaannya masih beroperasi 100 persen walaupun bukan sektor kritikal-esensial.

Di area pabrik, kata Said, buruh akan mengibarkan bendera putih. "Artinya menyerah dengan situasi yang tingkat penularan Covid-19 sudah 10 persen, angka kematian tinggi, vitamin dan obat-obatan bagi buruh yang isolasi mandiri tidak didapatkan dengan BPJS kesehatan."

Buruh akan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan utama mereka, yaitu selamatkan buruh dan rakyat, turunkan angka penularan Covid-19, dan cegah ledakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Selain itu, mereka juga akan meminta Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan. Caranya, kata dia, bisa melalui Perpu atau yang paling memungkinkan mempercepat sidang gugatan buruh oleh Mahkamah Konstitusi.

Demonstrasi buruh akan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota. "Aksi akan terus dilanjutkan kalau belum dapat jawaban."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus