Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan bahwa ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan berdemonstrasi menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law. Demo akan digelar bergantian di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aksi ini akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama serikat buruh secara bergelombang selama 25 hari. Jadi setiap hari akan ada aksi-aksi di kota-kota besar bergelombang. Isu yang diangkat hanya satu yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta kerja,” ujar said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi tersebut, menurut Presiden Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI itu, akan dimulai pada 31 Mei 2023 di depan Kantor Gubernur Banten. Kemudian pada 5 Juni 2023 merupakan puncaknya di depan Gedung Mahkamah Konstritusi dan Istana Negara—sekaligus sidang kedua judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
Selanjutnya pada 7 Juni 2023, demonstrasi digelar di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Lalu pada 9 Juni 2023 aksi digelar di Semarang, Jawa tengah, serta di Pulau Jawa ditutup di Surabaya, tepat di Kantor Gubernur Jawa Timur pada 14 Juni 2023. “Semuanya akan diikuti puluhan ribu buruh,” ucap Said Iqbal.
Setelah 14 Juni 2023, dia menuturkan, demo akan dilakukan pula secara bergelombang di titik lain, seperti di Medan, Sumatera Utara; Bengkulu; Pekanbaru, Riau; Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Lampung.
Selanjutnya: Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja juga akan digelar di ...
Selain itu, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja juga akan digelar di Banjarmasin, Kelimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; dilanjutkan di Makassar, Sulawesi Selatan; Morowali Sulawesi, Tengah, lalu juga di Gorontalo.
“Ada juga kemudian di Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; di Mimika, Papua Tengah; dan ditutup di Jayapura. Jadi mulai 31 Mei sampai 25 hari ke depan sekitar akhir Juni aksi akan terus berkembang dengan membawa tuntutan cabut omnibus law, UU Cpta Kerja,” tutur Said Iqbal.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat saat itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini