Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.

24 Mei 2023 | 15.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan bahwa ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan berdemonstrasi menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law. Demo akan digelar bergantian di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aksi ini akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama serikat buruh secara bergelombang selama 25 hari. Jadi setiap hari akan ada aksi-aksi di kota-kota besar bergelombang. Isu yang diangkat hanya satu yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta kerja,” ujar said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi tersebut, menurut Presiden Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI itu, akan dimulai pada 31 Mei 2023 di depan Kantor Gubernur Banten. Kemudian pada 5 Juni 2023 merupakan puncaknya di depan Gedung Mahkamah Konstritusi dan Istana Negara—sekaligus sidang kedua judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

Selanjutnya pada 7 Juni 2023, demonstrasi digelar di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Lalu pada 9 Juni 2023 aksi digelar di Semarang, Jawa tengah, serta di Pulau Jawa ditutup di Surabaya, tepat di Kantor Gubernur Jawa Timur pada 14 Juni 2023. “Semuanya akan diikuti puluhan ribu buruh,” ucap Said Iqbal.

Setelah 14 Juni 2023, dia menuturkan, demo akan dilakukan pula secara bergelombang di titik lain, seperti di Medan, Sumatera Utara; Bengkulu; Pekanbaru, Riau; Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Lampung.

Selanjutnya: Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja juga akan digelar di ...

Selain itu, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja juga akan digelar di Banjarmasin, Kelimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; dilanjutkan di Makassar, Sulawesi Selatan; Morowali Sulawesi, Tengah, lalu juga di Gorontalo.

“Ada juga kemudian di Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; di Mimika, Papua Tengah; dan ditutup di Jayapura. Jadi mulai 31 Mei sampai 25 hari ke depan sekitar akhir Juni aksi akan terus berkembang dengan membawa tuntutan cabut omnibus law, UU Cpta Kerja,” tutur Said Iqbal.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat saat itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus