Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dilarang, tempat makan itu melayani pengunjung makan di tempat pada Sabtu, 26 September 2020 dalam Operasi Yustisi.
"Kami menutup lokasi sementara selama tiga hari mulai Ahad hingga Selasa (29 September)," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Ahad, 27 September 2020. Operasi melibatkan 30 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan.
Suprayogi mengatakan sebanyak 40 pedagang kuliner di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas PPKUKM Kecamatan Menteng karena melayani pengunjung makan di tempat. "Memang pedagangnya bandel.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, petugas tidak bisa menganggap sebagai kelalaian karena banyaknya pedagang yang melayani pengunjung makan di tempat. “Kalau ditemukan banyak kayak tadi malam itu, artinya memang sengaja."
Jika ditemukan pelanggaran serupa di JP 03 di Jalan Sidoarjo, kata Suprayogi, pihaknya akan mengusulkan kepada Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang Surat Keputusan penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu. "Dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan kami usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini