Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Arif Yogiawan, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ledakan pipa gas di Pangalengan, Jawa Barat. Dia menyatakan, longsor yang terjadi di kawasan itu pada pekan lalu, dipicu oleh ledakan pipa milik PT Star Energy.
Kasus ini, kata dia, termasuk dalam kejahatan korporat. "Apalagi bila ternyata ditemukan adanya kesalahan prosedural dalam pelaksanaannya," kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2015.
Arif menyatakan akan meminta PT Star Energi menginformasikan perihal tata kelola dan uji kelayakan. "Kami akan buat permohonannya," ujar Arif.
Dia menyatakan LBH dan lembaga lainnya sudah melakukan analisa lapangan. Berdasarkan hasil analisa sementara, menurut Arif, penyebab longsor di Pangalengan adalah kesalahan perusahaan. "Bencana yang terjadi kemungkinan akibat kesalahan perusahaan," katanya.
Longsor terjadi pada pekan lalu. Hingga kini masih ada dua korban longsor yang belum ditemukan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah memperpanjang pencarian korban selama satu pekan.
Aktivis Gerakan Massa Perjuangan untuk Rakyat, Okky Satrio mengimbuhkan, PT Star Energy diduga menggunakan metode fracking yang digunakan dalam eksplorasi gas. Metode yang relatif baru ini dikembangkan untuk mengambil sumber energi yang masih tersisa dalam lubang bekas penggalian sumber energi.
Okky melanjutkan, metode fracking relatif berbahaya sehingga sudah ditinggalkan di banyak negara. "Dilihat dari banyaknya gejala seperti gempa minor dan amblasan kemungkinan 90 persen, PT Star Energi menggunakan metode fracking. Warga lokal sering merasakan gempa di sekitar wilayah tersebut," kata Okky.
Fracking adalah metode pengeboran yang menggunakan sumur injeksi dicampurkan dengan zat Arsenik pada air untuk membuat hancuran pada batu dan tanah. Sedangkan setiap harinya sumur-sumur injeksi tersebut memerlukan air sebanyak satu juta liter untuk menghasilkan energi panas bumi. "Penggunaan metode fracking ini membuat kualitas dan jumlah air menurun. Makanya lama-lama daerah sekitar akan mengalami kekeringan," ujar Okky.
Selain menyikapi adanya kesalahan.penggunaan metode dalam kegiatan yang di lakukan oleh PT Star Energi, LBH Bandung dan lembaga lainnya menuntut agar undang-undang no 23 tahun 2014 direvisi. Alasannya, aturan itu tidak sesuai dan memberatkan warga setempat.
DWI RENJANI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini