Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

MA Buat Putusan Syarat Usia Kepala Daerah dalam 3 Hari, Jubir: Asas Peradilan Itu Cepat

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, proses putusan yang cepat telah sesuai dengan asas peradilan.

1 Juni 2024 | 20.14 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perbesar
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjelaskan alasan hakim agung mengeluarkan putusan batas usia calon kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Suharto mengatakan, proses putusan yang cepat itu telah sesuai dengan asas peradilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,  putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diputuskan pada 29 Mei 2024. Perkara ini diputuskan dalam waktu tiga hari. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suharto menjelaskan, tiga hal yang termasuk dari asas peradilan adalah cepat, sederhana, dan biayanya ringan. Dia mengatakan, jika lama waktu hakim memutus dinilai cepat oleh masyarakat, artinya sudah sesuai dengan asas peradilan. 

"Asas peradilan itu cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi kalau itu dirasa cepat maka sudah sesuai asas," ujar Suharto saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Juni 2024. 

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto menyebut, MA memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat. "Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto.

Meski demikian, dia menegaskan, lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan. "Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujar dia. 

Mahkamah Agung disorot usai membuat putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Partai Garuda meminta Mahkamah Agung memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah  Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus