Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor - Ribuan hotel, pusat perbelanjaan atau mal, minimarket, kafe dan restoran di wilayah Kabupaten Bogor dilarang menyediakan dan menggunakan kantong plastik dan styrofoam bagi pelanggan dan konsumen yang berbelanja mulai bulan ini Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan pelarangan plastik tersebut diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemberlakuan pelarangan penggunaan kantong plastik, styrofoam di semua pusat perbelanjaan, toko, swalayan, minimarket, hotel dan kafe di Kabupaten Bogor mulai tanggal 17 Agustus 2019 berbarengan dengan perayaan Hut Kemerdekaan RI ke-74," kata Atis, Kamis, 15 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Larangan tersebut, kata Ati, mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tertanggal 21 februari 2019 tentang pengurangan, penanggulangan plastik dan styrofoam.
Atis mengatakan permasalahan sampah, terutama sampah plastik di Kabupaten Bogor yang memiliki luas 2.644 kilometer persegi, adalah persoalan sangat kronis dan mengancam lingkungan hidup, "Sampah plastik di Kabupaten Bogor bukan masalah sepele karena sampah yang dibiang oleh warga Kabupaten Bogor jumlahnya mencapai 5,7 juta jiwa di 40 kecamatan tiap tahunnya meningkat," kata dia.
Menurut Atis, jumlah sampah yang dihasilkan di kabupaten ini rata-rata sebanyak 2.800 ton per hari. Sementara sampah yang dapat terangkut oleh petugas untuk dibuang ke TPA hanya berkisar 700 hingga 800 ton per hari.
"Karena tidak terangkut akhirnya sampah menumpuk dan sebagian besar dibuang ke sungai, jalanan dan lahan kosong, dari data nasional saja Indonesia menyumbang 16 persen sampah plastik ke laut dan tidak bisa terurai meski sudah puluhan tahun," kata Atis.
Ia pun mengatakan bahwa aturan ini bukan aturan pelarangan plastik yang pertama. Selain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bali dan beberapa kota lainya sudah lebih dahulu menerapkannya, "Akan tetapi dalam dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2019 ini, Kabupaten Bogor memperluas pembatasan plastik tidak hanya di pusat perbelanjaan, swalayan, dan minimarket akan tetapi juga pada pelaku hotel, cafe dan restoran, tidak menggunakan plastik," kata dia.