Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mau Vaksin Booster? Berikut Cara Pengecekan Jadwal Vaksin Booster

Pengecekan tiket atau jadwal vaksin booster dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

7 Februari 2022 | 11.48 WIB

Warga lansia saat mengikuti vaksinasi booster perdana di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai kegiatan vaksinasi booster hari ini. Kegiatan peluncuran awal pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19 di ibu kota ini dimulai di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksinasi booster akan diberikan awalnya kepada lanjut usia. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga lansia saat mengikuti vaksinasi booster perdana di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai kegiatan vaksinasi booster hari ini. Kegiatan peluncuran awal pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19 di ibu kota ini dimulai di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksinasi booster akan diberikan awalnya kepada lanjut usia. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah tengah melaksanakan program vaksinasi lanjutan atau yang dikenal vaksin booster sejak 12 Januari 2022 lalu. Pemberian vaksin booster ini diberikan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis bagi masyarakat.

Guna mengecek status perolehan vaksin booster, setiap warga dihimbau untuk rutin mengecek aplikasi atau website PeduliLindungi.

Pelaksanaan program vaksin booster ini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Berdasarkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), pelaksanaan vaksin lanjutan ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksin booster merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas vaksin primer yang sudah diberikan sebelumnya, melalui dosis 1 dan 2. Selain itu, vaksin booster sangat pentung guna menambah perlindungan individu terutama kelompok masyarakat yang rentan. 

Syarat utama penerima vaksin booster ini adalah masyarakat usia 18 tahun yang sudah melakukan dosis vaksin 1 dan 2, dengan jangka waktu minimal enam bulan.  Adapun, orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais menjadi kelompok prioritas penerima vaksin booster.

Masyarakat dihimbau untuk rutin mengecek tiket atau jadwal vaksin booster melalui aplikasi atau website PeduliLindungi. Selanjutnya, segera kunjungi fasilitas kesehatan atau vaksin terdekat apabila sudah memeroleh tiker vaksin booster.

Dilansir dari laman resmi covid19.go.id, untuk mengecek tiket vaksin booster melalui website, masyarakat cukup memasukkan ‘Nama Lengkap’ dan ‘NIK’ kemudian tekan periksa. Sementara itu, apabila mengecek melalui aplikasi PeduliLindingi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Apabila termasuk kelompok prioritas vaksin booster tetapi belum memperoleh jadwal, baik di website maupun aplikasi PeduliLindungi, segera kunjungi fasilitas kesehatan atau tempat vaksin booster terdekat. Selain itu, bawa persyaratan dokumen untuk vaksin, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat vaksin dosis 1 dan 2.

NAOMY A. NUGRAHENI
Baca : Negara-negara Ini Wajibkan Pelancong Asing Sudah Vaksin Booster


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus