Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Menantu Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Bui dalam Perkara Berita Bohong

Jaksa penuntut umum menuntut Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab, dengan dua tahun penjara. Hanif didakwa jaksa ikut menyebarkan berita bohong ihwal hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

3 Juni 2021 | 13.29 WIB

Ketua DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, 9 November 2018. TEMPO/Friski Riana
Perbesar
Ketua DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, 9 November 2018. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara karena ikut menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes swab mertuanya, Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Hanif telah melanggar Pasal 14 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP sebagaimana tertera dalam dakwaan primer. Hanif dianggap menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes swab Rizieq.

Hal yang memberatkan Hanif Alatas dalam perkara itu, menurut Nanang, menyampaikan keterangan berbelit-belit di persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda, sehingga ada kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang," ujar  jaksa Nanang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk Rizieq Shihab, jaksa menuntutnya dengan enam tahun penjara. Jaksa menganggap Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU KUHP tentang penyebaran berita bohong.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto kemudian memberikan waktu Rizieq Shihab untuk menyiapkan pledoi. "Kita lanjutkan Kamis depan, ya, tanggal 10 Juni," ujar Khadwanto. 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus