Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

24 Juni 2021 | 12.57 WIB

Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simpatisan Rizieq Shihab diadang polisi menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. TEMPO/ M Yusuf Manurung

Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Hanif. Hanif Alatas dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong soal hasil tes PCR Rizieq Shihab yang dilakukan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hakim menyatakan perbuatan Hanif sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, Rizieq Shihab sebelumnya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Pasal yang dijeratkan terhadap Rizieq pun serupa seperti Hanif Alatas.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus