Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simpatisan Rizieq Shihab diadang polisi menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. TEMPO/ M Yusuf Manurung
Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Hanif. Hanif Alatas dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong soal hasil tes PCR Rizieq Shihab yang dilakukan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Hakim menyatakan perbuatan Hanif sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, Rizieq Shihab sebelumnya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Pasal yang dijeratkan terhadap Rizieq pun serupa seperti Hanif Alatas.
M YUSUF MANURUNG