Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU dan Bawaslu menerima data perihal transaksi janggal yang tercatat di rekening salah satu bendahara partai.
KPU disebut tidak berwenang menyelisik rekening partai yang diberikan PPATK kepada penyelenggara pemilu.
Bawaslu bisa menyerahkan analisis temuannya ke kejaksaan atau KPK.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan dana kampanye peserta Pemilihan Umum 2024. Penyelenggara pemilu telah menerima data perihal transaksi janggal yang tercatat di rekening salah satu bendahara partai politik selama periode April-Oktober 2023. "Kami segera berkoordinasi lagi dengan PPATK karena data yang diberikan kepada kami sifatnya gelondongan, belum rinci," kata komisioner KPU Idham Holik pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU menerima surat informasi adanya temuan transaksi janggal dari PPATK pada 12 Desember lalu. Jumlah transaksi gelap itu disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Dalam keterangannya, PPATK menjelaskan bahwa transaksi keuangan yang mereka analisis tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara.
Mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Idham menjelaskan, KPU hanya berwenang menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Menurut dia, KPU tidak berwenang menyelisik rekening partai yang diberikan PPATK kepada penyelenggara pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, hingga kemarin KPU belum mendapat penjelasan dari PPATK ihwal frasa "rekening bendahara partai politik" atas temuan yang disampaikan itu. "Apakah frasa tersebut terkategori sebagai RKDK dan SDB (safe deposit box) atau bukan?"
Idham mengatakan, dalam laporan PPATK kepada KPU, lembaga intelijen keuangan itu menyatakan telah memantau ratusan ribu SDB pada periode Januari 2022-30 September 2023 dari bank umum swasta nasional ataupun bank badan usaha milik negara (BUMN). Dari penjelasan PPATK, kata dia, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentu akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan bila KPU tidak melarang.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di Kantor KPU, Jakarta, 1 Mei 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
"Data SDB yang diberikan itu sama dengan data transaksi keuangan partai yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," ujarnya. "Kami juga belum mendapat penjelasan dari PPATK, apakah SDB itu bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan."
Untuk mencegah upaya penyamaran transaksi untuk kepentingan kampanye, KPU bakal mengintensifkan sosialisasi kepada peserta pemilu di berbagai tingkatan perihal peraturan dana kampanye. Tujuannya untuk memastikan peserta pemilu mematuhi peraturan dana kampanye serta masyarakat punya kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemberian sumbangan dana kampanye sesuai dengan aturan.
"Publik juga diharapkan aktif melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran penerimaan dan penggunaan dana kampanye," kata Idham. Pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye itu bisa diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 496 dan 497 Undang-Undang Pemilu.
Adapun Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bakal kembali berkoordinasi dan membahas temuan lembaganya dengan KPU dan Bawaslu. Tujuannya, menjaga proses pemilu dari potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau masuknya duit haram yang diduga berasal dari tindak pidana untuk membiayai kegiatan kontestasi politik. "Apalagi jual-beli suara," ujarnya.
PPATK menyatakan siap kapan pun menjelaskan temuan mereka kepada penyelenggara pemilu jika belum bisa dipahami. PPATK telah melacak transaksi mencurigakan di lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Duit tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan, seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penyelundupan satwa liar, dan TPPU.
Ivan mengatakan lembaganya berkomitmen membantu proses pemilu berjalan demokratis dengan kekuatan visi dan misi semua kandidat, bukan kekuatan uang yang berasal dari sumber-sumber ilegal. Prinsipnya, dia menegaskan, semua hal yang dilakukan itu untuk menjaga agar tidak ada potensi TPPU dalam proses pemilu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Puadi di Gedung Bawaslu, Jakarta, 23 November 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Dokumen PPATK juga ke Bawaslu
Dalam kesempatan terpisah, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan pihaknya telah menerima dokumen yang sama dari PPATK soal dugaan transaksi ilegal pada rekening pengurus partai. Bawaslu, kata dia, telah mempelajari dan melakukan analisis tahap awal terhadap dokumen tersebut. Ia mengatakan, pada Selasa siang ini, 19 Desember 2023, lembaganya akan menyampaikan hasil analisis terhadap temuan PPATK itu.
Sebelum kampanye dimulai pada 28 November lalu, Puadi menjelaskan, Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya dari tingkat daerah sampai pusat untuk membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye. Tim dibentuk untuk mengawasi potensi pelanggaran pemilu, termasuk adanya aliran dana ilegal atau hasil kejahatan yang diduga mengalir ke peserta pemilu.
Tim fasilitasi tersebut, kata Puadi, berkoordinasi dengan KPU di setiap tingkatan. Tim bertugas mengawasi semua laporan dana kampanye, dari laporan awal, sumbangan, hingga pengeluarannya lewat RKDK. "Seluruh peserta pemilu sudah kami ingatkan agar patuh karena ada ancaman pidana jika terjadi pelanggaran terhadap pelaporan dana kampanye," ujarnya.
Bawaslu saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi sistem informasi pengawasan kampanye. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pembuatan laporan hasil pengawasan. "Jika ditemukan transaksi janggal dalam pengawasan, laporan bisa langsung dimasukkan ke sistem tersebut yang bisa diakses semua pengawas," ucapnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Dok. TEMPO/ Nurdiansah
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai Bawaslu semestinya lebih proaktif menelusuri rekening janggal yang disampaikan PPATK. Apalagi salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya politik uang. "Kalau beralasan tidak bisa menggunakan instrumen pemilu untuk menyelidikinya, Bawaslu bisa menggunakan instrumen lain, seperti menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, misalnya kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Menurut Khoirunnisa, selama ini "gigi" pengawas tumpul dalam menindak dugaan pelanggaran dana kampanye karena alasan terbentur regulasi. Regulasi dana kampanye, kata dia, membatasi gerak pemantauan Bawaslu hanya pada waktu kampanye selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Padahal, menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa partai dan peserta pemilu melakukan aktivitas kampanye sebelum tahapan itu dimulai. "Pencatatan uang tidak terkonsolidasi dengan baik karena laporan dana kampanye hanya mencatat aktivitas di masa kampanye."
Rekening khusus dana kampanye, misalnya, baru digunakan pada masa kampanye saja. Sementara itu, pemasukan dan pengeluaran sebelum masa kampanye sulit ditelusuri lantaran peserta pemilu tidak punya rekening khusus untuk mencatat penerimaan dan pemasukan dana tersebut. "Setelah mendapat data dari PPATK, semestinya kerja Bawaslu lebih mudah untuk menelusurinya. Seharusnya temuan itu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu tanpa banyak alasan soal regulasi."
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo