Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya, saat itu Prabowo Soenirman, dan Direktur Utama PT Priamanaya Djan International Djan Faridz—kini Menteri Perumahan Rakyat—pada 20 Oktober 2003. Ringkasnya, kedua pihak bersepakat membangun kembali Pasar Tanah Abang Blok A yang rusak berat setelah dilahap si jago merah. Namun kini biduk kerja sama itu mulai retak. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat perjanjian tersebut "bolong" di sana-sini dan menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo