Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan salah satu "surat berharga" yang harus dipegang erat pemilik kendaraan. Jagalah jangan sampai BPKB hilang, sebab pengurusannya cukup merepotkan.
Pemilik mobil atau motor yang kehilangan BPKB, apapun penyebabnya, harus memenuhi persyaratan untuk mengurusnya. Jika tidak diurus, kendaraan akan dianggap bodong alias bermasalah secara hukum dan administrasi.
Pengurusan BPKB hilang dilakukan di kantor polsek/polres/polda dan Kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang disyaratkan.
Mengutip NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan dalam pengurusan BPKB hilang untuk diganti yang baru, yakni:
- Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kantor Kepolisian. Untuk sepeda motor diurus di polsek, sedangkan mobil di polres
- Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku serta satu lembar fotokopinya
- Surat Pernyataan BPKB Hilang
- Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
- Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
- STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
Ketika sudah berada di Kantor Samsat, berikut langkah-langkah mengurusnya:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
- Melakukan Pembayaran di Loket Bank
- Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
- Pengambilan BPKB di polda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini