Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Majelis Kehormatan MK menyatakan Guntur Hamzah terbukti bersalah dalam skandal pengubahan putusan MK.
Pemeriksaan Majelis Kehormatan masih menyisakan detail kronologi yang tak terjawab.
Pertimbangan tanpa motif dan kelaziman dipersoalkan.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah, terbukti telah mengubah frasa pada bagian pertimbangan hukum salinan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, dalam putusannya, MKMK hanya menghukum Guntur dalam skandal sulap putusan MK ini dengan sanksi teguran tertulis.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo