Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tanda Tanya Sanksi Ringan Guntur Hamzah

Guntur Hamzah dikenai sanksi ringan meski terbukti mengubah putusan MK. Pemeriksaan Majelis Kehormatan menyisakan misteri.

21 Maret 2023 | 00.00 WIB

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 16 Januari 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 16 Januari 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Majelis Kehormatan MK menyatakan Guntur Hamzah terbukti bersalah dalam skandal pengubahan putusan MK.

  • Pemeriksaan Majelis Kehormatan masih menyisakan detail kronologi yang tak terjawab.

  • Pertimbangan tanpa motif dan kelaziman dipersoalkan.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah, terbukti telah mengubah frasa pada bagian pertimbangan hukum salinan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, dalam putusannya, MKMK hanya menghukum Guntur dalam skandal sulap putusan MK ini dengan sanksi teguran tertulis. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus