Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin, 12 Juli 2021, tidak semua orang dapat naik KRL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KRL hanya diperuntukan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Juli 2021.
KRL tetap beroperasi dari pukul 04.00 sampai 21.00 selama masa PPKM Darurat hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
“Untuk para penumpang KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami imbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak,” tambah Anne.
Baca juga : Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo
ZEFANYA APRILIA | DA