Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nama Lain Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota: Antara DKJ dan DKE

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan ada dua opsi untuk nama lain Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota.

13 Oktober 2023 | 11.15 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi pembicara dalam acara Hub Talk yang diinisiasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam acara bertajuk "Suka Duka Membangun Konektivitas Nasional" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2023. Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Perbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi pembicara dalam acara Hub Talk yang diinisiasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam acara bertajuk "Suka Duka Membangun Konektivitas Nasional" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2023. Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan ada dua opsi untuk nama lain Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota. Dua pilihan itu adalah Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Ekonomi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," kata Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru menuturkan dua nama tersebut masih didiskusikan di pemerintah pusat. Keputusan soal nama itu berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, menurut Heru perlu adanya penambahan universitas bertaraf internasional hingga museum dan penyebaran kebudayaan sebagai persiapan Jakarta menuju kota global.

"Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya," ucap Heru.

Sebelumnya, Heru menyebut pihaknya sudah membentuk tim khusus (timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" kata Heru dalam pernyataan resmi, dikutip di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.

Heru menetapkan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.

Wacana pembentukan dewan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) bertujuan untuk mensinergikan pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Beberapa pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan di antara wilayah-wilayah tersebut antara lain terkait transportasi, kebutuhan air bersih, dan penanganan polusi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus