Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR masih gamang menentukan skema revisi UU Cipta Kerja setelah mengatur omnibus dalam UU PPP.
Ada gelagat enggan menyentuh pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Cipta Kerja.
Cacat hukum UU Cipta Kerja bukan hanya pada ketentuan omnibus, tapi juga minimnya partisipasi publik.
JAKARTA – Sinyal bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) hanya sebagai legalitas Undang-Undang Cipta Kerja semakin kuat. Setidaknya hingga kemarin, setelah revisi UU PPP mengakomodasi metode omnibus dalam sistem legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat masih gamang untuk merevisi substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sarat masalah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo