Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Setengah Hati Mengoreksi UU Cipta Kerja

Perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bakal disusul revisi UU Cipta Kerja. Ada keengganan mengoreksi substansi undang-undang yang sarat masalah.

25 Mei 2022 | 00.00 WIB

Suasana sidang pengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2022. dpr.go.id
Perbesar
Suasana sidang pengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2022. dpr.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • DPR masih gamang menentukan skema revisi UU Cipta Kerja setelah mengatur omnibus dalam UU PPP.

  • Ada gelagat enggan menyentuh pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Cipta Kerja.

  • Cacat hukum UU Cipta Kerja bukan hanya pada ketentuan omnibus, tapi juga minimnya partisipasi publik.

JAKARTA – Sinyal bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) hanya sebagai legalitas Undang-Undang Cipta Kerja semakin kuat. Setidaknya hingga kemarin, setelah revisi UU PPP mengakomodasi metode omnibus dalam sistem legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat masih gamang untuk merevisi substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sarat masalah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus