Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang perihal permintaan mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang etik yang dijadwalkan digelar hari ini pukul 14.00 WIB, beragendakan pembelaan oleh Ghufron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum sidang digelar, Nurul Ghufron mengajukan surat penundaan sidang. Padahal kemarin, Kamis, 16 Mei, Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK sudah sepakat untuk menggelar sidang pada hari ini. "Kemarin sudah sepakat lho, yang bersangkutan minta sidang digelar siang. Ya sudah kami fasilitasi pukul 2 siang," kata Anggota Dewas Albertina Ho kepada TEMPO di ruang kerjanya di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Albertina Ho mengatakan rencanannya hari ini Nurul Ghufron akan menghadirkan saksi ahli. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan wakil pimpinan KPK itu meminta penundaan sidang etik. "Ini saya tidak tahu wilayahnya kenapa ini padahal kemarin sudah sepakat," ujarnya.
Menurut dia, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Ghufron selama menjalani proses sidang etik. "Ini yang ketiga, sebelumnya dia juga mengajukan pada persidangan awal," kata Albertina.
Sebelumnya, Nurul Ghufron juga sudah menyampaikan kepada awak media akan menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan hari ini. Pernyataan tersebut disampaikannya Kamis kemarin setelah menjalani sidang etik yang beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang etik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) kemarin, Nurul Ghufron menjelaskan alasan dan kapan dia menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. "Saya menghubungi Pak Kasdi untuk menyampaikan adanya pengaduan pegawai yang ingin mengajukan mutasi, itu saja," katanya usai menjalani sidang di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Sebelum menghubungi Kasdi, Nurul Ghufron mengatakan dia telah berdiskusi dengan Alexander Marwata. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sebelum ada kasus pemerasaan terhadap eselon satu di Kementan yang menjerat Kasdi hingga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. "Kejadian Maret, kasusnya Desember, sembilan bulan jaraknya," ujar Ghufron.
Sehingga, kata Ghufron, tidak ada kaitan antara pengaduan mutasi pegawai Kementan itu dengan kasus Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Buktinya perkara korupsi di Kementan sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.