Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2) diduga mencaplok tanah warga dengan cara menguruk tanpa membayar lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video yang diperoleh Tempo, seorang warga yang sudah tua marah akibat tanahnya seluas 12 hektare diuruk. Dia mengaku belum pernah menjual tanah bersertifikat hak milik (SHM) tersebut, tetapi alat berat telah menggulung lahan dengan meratakannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kakek di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, itu mengatakan tanahnya belum pernah dijual. SHM lahan pun masih tertulis atas namanya. Dia mengaku menolak tanahnya dihargai Rp40 ribu per meter persegi.
Dari tepi lahan yang sedang diuruk, kakek ini bersuara setengah berteriak. “Sertifikat ini hak saya, ini buktinya. Bukan pembebasan, pemerasan, penindasan," katanya.
Tampak hamparan lahan di mana si kakek berdiri di tepinya. Dari kejauhan truk-truk sedang menurunkan tanah urukan. Terdengar suara warga lainya berbicara dengan Bahasa Jawa beraksen Serang ‘durung dibayar wis diuruk’.
Cerita serupa tak hanya di satu titik, di tempat lain di sepanjang Pantai Utara Tangerang, Tempo menemui warga yang bercerita tanah warisan, tanah Garapan, hingga persawahan mereka mulai diratakan dengan alat berat demi proyek PIK 2.
Mishuri—bukan nama sebenarnya—penggarap lahan tambak seluas 20 hektare di Desa Lontar, Kecamatan Kronjo, bercerita pernah dikuntit para calo sejak dari rumah hingga ke lokasi tambak agar ia mau menjual lahannya itu.
"Tekanan itu sampai-sampai saya kencing di celana, ketakutan," ujarnya pada Tempo dengan suara bergetar.
Mishuri bercerita orang-orang yang diduga menjadi kepanjangan tangan dari pengembang PIK 2 memengaruhi warga untuk menjual tanahnya dengan harga Rp48 ribu hingga Rp52 ribu per meter persegi.
Bahkan, kata dia, secara terang-terangan ada calo yang tanah mendapatkan upah perantara Rp 2.000 per meter persegi dari tanah yang berhasil ia jual seharga Rp50 ribu per meter persegi.
Ombudsman Turun Tangan
Ombudsman Perwakilan Banten mulai mengendus persoalan pembebasan tanah warga di Pantura Tangerang untuk Proyek Startegis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuka tau PIK 2.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan sampai hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, belum ada warga yang berani melaporkan masalahnya.
"Kami mulai merasakan ada ketakutan warga, rasa-rasanya untuk melapor mereka belum berani. Tapi kami menangkap sejumlah informasi yang terus kami dalami. Kami turun melakukan investigasi lapangan," kata Fadli saat dihubungi Tempo.
Fadli mengatakan jika ada masalah mengenai harga yang belum klop antara pengembang dan masyarakat, mestinya pemerintah turun tangan. "Seyogyanya pemerintah membentuk tim appraisal tanah dan bangunan untuk menentukan harga," kata Fadli.
Dengan begitu masyarakat tidak dirugikan. Sebab seharusnya dalam pembebasan lahan masyarakat harus mendapatkan ganti untung.
Appraisal tanah digunakan dalam menentukan nilai ganti rugi pembebasan tanah rakyat untuk kepentingan pemerintah/umum, apalagi PIK2 masuk sebagai PSN.
Ombudsman Banten, kata Fadli, juga akan mempelajari apakah terdapat mal administrasi yang dilakukan aparat mulai tingkat desa hingga pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
PIK 2 Bantah Beli Tanah Murah
Bantahan disampaikan Haris Azhar selaku penasehat hukum Agung Sedayu Grup. Haris mengklaim kliennya membeli tanah warga setempat dengan harga lebih tinggi. “Di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)," kata Haris lewat keterangan tertulis
Haris menyatakan harga pembelian tersebut sifatnya diumumkan secara terbuka. Menurut dia, perusahaan pun kerap berhadapan dengan calo yang bisa dilihat dari berbagai persidangan kasus-kasus sengketa tana di daerah pengembangan. “Semua terbuka, terakses, dan bisa dibaca serta dipelajari,” katanya.
Menurut Haris, perusahaan memberi kebijakan lahan yang sudah mereka beli dan belum ada proses pembangunan di atasnya masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya lewat mekanisme pinjam. Pemilik lahan masih bisa menggunakannya sebagai persawahan atau tambak ikan yang seluruh hasilnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya, kata Haris, PIK 2 akan menginvestasikan Rp40 triliun untuk pembangunan PSN itu. Dana tersebut disebutkan merupakan dana sendiri bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Pantai Tangerang Utara
Pilihan Eidtor: Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk