Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ombudsman Sebut Warga Takut Lapor Dugaan Proyek Strategis Nasional PIK 2 Caplok Tanah

"Kami mulai merasakan ada ketakutan warga," kata Kepala Ombusman Banten soal dugaan pencaplokan lahan oleh PIK 2

31 Mei 2024 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2) diduga mencaplok tanah warga dengan cara menguruk tanpa membayar lebih dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang diperoleh Tempo, seorang warga yang sudah tua marah akibat tanahnya seluas 12 hektare diuruk. Dia mengaku belum pernah menjual tanah bersertifikat hak milik (SHM) tersebut, tetapi alat berat telah menggulung lahan dengan meratakannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kakek di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, itu mengatakan tanahnya belum pernah dijual. SHM lahan pun masih tertulis atas namanya. Dia mengaku menolak tanahnya dihargai Rp40 ribu per meter persegi.

Dari tepi lahan yang sedang diuruk, kakek ini bersuara setengah berteriak. “Sertifikat ini hak saya, ini buktinya. Bukan pembebasan, pemerasan, penindasan," katanya.

Tampak hamparan lahan di mana si kakek berdiri di tepinya. Dari kejauhan truk-truk sedang menurunkan tanah urukan. Terdengar suara warga lainya berbicara dengan Bahasa Jawa beraksen Serang ‘durung dibayar wis diuruk’.

Cerita serupa tak hanya di satu titik, di tempat lain di sepanjang Pantai Utara Tangerang, Tempo menemui warga yang bercerita tanah warisan, tanah Garapan, hingga persawahan mereka mulai diratakan dengan alat berat demi proyek PIK 2.

Mishuri—bukan nama sebenarnya—penggarap lahan tambak seluas  20 hektare di Desa Lontar, Kecamatan Kronjo, bercerita pernah dikuntit para calo sejak dari rumah hingga ke lokasi tambak agar ia mau menjual lahannya itu.

"Tekanan itu sampai-sampai saya kencing di celana, ketakutan," ujarnya pada Tempo dengan suara bergetar.

Mishuri bercerita orang-orang yang diduga menjadi kepanjangan tangan dari pengembang PIK 2 memengaruhi warga untuk menjual tanahnya dengan harga Rp48 ribu hingga Rp52 ribu per meter persegi.

Bahkan, kata dia, secara terang-terangan ada calo yang tanah mendapatkan upah perantara Rp 2.000 per meter persegi dari tanah yang berhasil ia jual seharga Rp50 ribu per meter persegi.

 

Ombudsman Turun Tangan 

 

Ombudsman Perwakilan Banten mulai mengendus persoalan pembebasan tanah warga di Pantura Tangerang untuk Proyek Startegis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuka tau PIK 2.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan sampai hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, belum ada warga yang berani melaporkan masalahnya.

"Kami mulai merasakan ada ketakutan warga, rasa-rasanya untuk melapor mereka belum berani. Tapi kami menangkap sejumlah informasi yang terus kami dalami. Kami turun melakukan investigasi lapangan," kata Fadli saat dihubungi Tempo.

Fadli mengatakan jika ada masalah mengenai harga yang belum klop antara pengembang dan masyarakat, mestinya pemerintah turun tangan. "Seyogyanya pemerintah membentuk tim appraisal tanah dan bangunan untuk menentukan harga," kata Fadli.

Dengan begitu masyarakat tidak dirugikan. Sebab seharusnya dalam pembebasan lahan masyarakat harus mendapatkan ganti untung. 

Appraisal tanah digunakan dalam menentukan nilai ganti rugi pembebasan tanah rakyat untuk kepentingan pemerintah/umum, apalagi PIK2 masuk sebagai PSN.

Ombudsman Banten, kata Fadli, juga akan mempelajari apakah terdapat mal administrasi yang dilakukan  aparat mulai tingkat desa hingga pemerintah daerah Kabupaten  Tangerang. 

 

PIK 2 Bantah Beli Tanah Murah

Bantahan disampaikan Haris Azhar selaku penasehat hukum Agung Sedayu Grup. Haris mengklaim kliennya membeli tanah warga setempat dengan harga lebih tinggi. “Di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)," kata Haris lewat keterangan tertulis

Haris menyatakan harga pembelian tersebut sifatnya diumumkan secara terbuka. Menurut dia, perusahaan pun kerap berhadapan dengan calo yang bisa dilihat dari berbagai persidangan kasus-kasus sengketa tana di daerah pengembangan. “Semua terbuka, terakses, dan bisa dibaca serta dipelajari,” katanya.

Menurut Haris, perusahaan memberi kebijakan lahan yang sudah mereka beli dan belum ada proses pembangunan di atasnya masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya lewat mekanisme pinjam. Pemilik lahan masih bisa menggunakannya sebagai persawahan atau tambak ikan yang seluruh hasilnya dinikmati sendiri.

Selanjutnya, kata Haris, PIK 2 akan menginvestasikan Rp40 triliun untuk pembangunan PSN itu. Dana tersebut disebutkan merupakan dana sendiri bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) apalagi Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Pantai Tangerang Utara

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus